JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan potongan aplikator untuk pengemudi ojek online (ojol) maksimal 8 persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan ini diumumkan langsung saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monumen Nasional, Jumat (1/5/2026).
Dalam keterangannya, Presiden Prabowo menyatakan bahwa porsi pendapatan pengemudi ojol kini ditingkatkan secara signifikan. “Pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” ujar Prabowo di hadapan ratusan ribu massa buruh.
Selain mengatur pembagian pendapatan, Prabowo juga menegaskan kewajiban perusahaan aplikator untuk memenuhi hak dasar para pengemudi. “Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan,” tegasnya.
Sebelum mengumumkan angka final, Presiden sempat berdialog langsung dengan massa terkait besaran potongan aplikator. Ia menolak usulan potongan hingga 10 persen dan menegaskan kebijakan harus lebih berpihak kepada pengemudi. “Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen,” kata Prabowo, yang disambut sorak sorai peserta aksi.
Perpres ini hadir di tengah meningkatnya tuntutan perlindungan bagi pekerja sektor ekonomi digital, khususnya pengemudi ojol yang selama ini berstatus mitra. Dalam beberapa tahun terakhir, isu besaran potongan aplikator, jaminan sosial, hingga kepastian kerja menjadi sorotan dalam berbagai aksi buruh.
Secara historis, model kemitraan pada platform transportasi online kerap menimbulkan perdebatan karena belum sepenuhnya memberikan perlindungan setara pekerja formal. Potongan aplikator yang sebelumnya bisa mencapai 20 persen dinilai memberatkan pengemudi, terutama di tengah kenaikan biaya operasional dan tekanan ekonomi.
Dari sisi dampak, kebijakan ini diperkirakan akan meningkatkan pendapatan bersih pengemudi sekaligus memperkuat perlindungan sosial mereka. Namun, di sisi lain, perusahaan aplikator kemungkinan perlu menyesuaikan model bisnis agar tetap berkelanjutan di tengah pembatasan potongan tersebut.
Ke depan, pemerintah akan mengawal implementasi Perpres ini melalui koordinasi lintas kementerian dan pengawasan terhadap perusahaan platform digital. Presiden juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah awal untuk memperkuat regulasi sektor transportasi online dan meningkatkan kesejahteraan pekerja di era ekonomi digital.
