JAKARTA – Kasus perundungan yang menimpa bocah berusia enam tahun berinisial MWP di kawasan Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat, mendapat perhatian luas dari berbagai pihak. Pemerintah, aparat penegak hukum, hingga anggota DPR meminta kasus tersebut ditangani secara serius setelah korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis hingga sempat tidak sadarkan diri dan menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (7/6/2026) malam saat korban bermain di area taman. Keluarga awalnya tidak mengetahui penyebab kondisi korban yang mendadak mengalami kejang-kejang dan kehilangan kesadaran setelah pulang bermain. Korban kemudian dilarikan ke sejumlah fasilitas kesehatan sebelum akhirnya mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
“Lalu MWP kami bawa ke RSCM, di sana diterima. Langsung dirawat karena cucu saya sudah tidak sadarkan diri,” ujar nenek korban, Linda (56).
Merasa ada kejanggalan, keluarga berupaya menelusuri penyebab kejadian dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penelusuran tersebut, terungkap dugaan aksi perundungan yang dilakukan oleh dua remaja terhadap korban.
Rekaman CCTV menunjukkan korban diduga diseret, ditelentangkan, lalu tangan dan kakinya dipegang oleh para pelaku. Kedua kaki korban kemudian ditempelkan ke sebuah tiang lampu taman yang diduga memiliki aliran listrik hingga korban akhirnya tidak bergerak.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan dua remaja yang diduga terlibat telah ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Keduanya diproses berdasarkan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak.
“Perkara ini kami tangani secara profesional dan mengedepankan perlindungan terhadap anak sebagai korban,” kata Reynold.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban yang merupakan anak penyandang autisme diduga sempat mengganggu kedua ABH yang sedang bermain gim. Karena merasa kesal, kedua pelaku kemudian mengejar korban dan membawanya ke area tiang lampu taman.
“Korban kemudian diangkat dan kedua kakinya dimasukkan ke bagian tiang lampu sebelum digesekkan ke badan tiang,” ujar Reynold.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan kekerasan terhadap anak yang masih menjadi perhatian nasional. Berbagai lembaga perlindungan anak menilai perundungan yang mengakibatkan luka fisik maupun trauma psikologis tidak dapat dianggap sebagai kenakalan biasa, melainkan harus ditangani melalui pendekatan hukum, psikologis, dan sosial secara terpadu.
Selain berdampak pada kondisi kesehatan korban, kasus tersebut juga memunculkan kekhawatiran masyarakat mengenai keamanan ruang publik yang digunakan anak-anak untuk bermain. Pengawasan orang tua, edukasi antikekerasan, serta perlindungan terhadap anak berkebutuhan khusus dinilai menjadi aspek penting yang perlu diperkuat untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Pemerintah bersama aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan anak memastikan proses penanganan kasus akan terus berjalan. Selain penyidikan terhadap pelaku, pendampingan psikologis dan pemulihan kondisi korban juga menjadi fokus utama agar anak dapat kembali menjalani aktivitas secara normal setelah mengalami peristiwa traumatis tersebut.
