Pemerintah Respons Protes Pengusaha China, Tegaskan Kebijakan RI Utamakan Kepastian Hukum dan Kepentingan Nasional

JAKARTA — Pemerintah merespons protes Kamar Dagang China terkait iklim investasi di Indonesia yang disampaikan melalui surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah tetap menjamin kepastian hukum bagi investor, namun tetap mengutamakan kepentingan nasional dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di Indonesia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah tidak mempermasalahkan aktivitas perusahaan asing selama seluruh kegiatan usaha dijalankan secara legal dan memenuhi kewajiban kepada negara.

“Selama mereka melakukan bisnis legal ya enggak apa-apa. Kalau ilegal ya harus bayar supaya jadi legal. Mereka harus semua bayar semua kewajibannya,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Menurut Purbaya, perusahaan asing tidak perlu khawatir terhadap langkah penertiban pemerintah, termasuk aktivitas Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) maupun pemeriksaan perpajakan, apabila operasional perusahaan telah sesuai ketentuan hukum.

“Kalau mereka melakukan bisnis secara legal ya enggak ada masalah. Jadi mereka enggak harus takut,” katanya.

Purbaya juga menyinggung penanganan sekitar 40 perusahaan baja asal China yang sebelumnya disebut memiliki persoalan administrasi dan perpajakan. Ia menyebut Direktorat Jenderal Pajak telah berkomunikasi dengan perusahaan-perusahaan tersebut agar segera menyesuaikan operasional usahanya sesuai regulasi nasional.

“Itu pajak sudah bicara dengan mereka. Maksudnya mereka tentunya mau go legal. Tapi kita lihat seperti apa ke depannya. Kalau enggak ada gerakan lagi dari mereka yaudah kita kejar lagi,” ujarnya.

Selain isu perpajakan, protes pengusaha China juga dikaitkan dengan rencana kenaikan royalti dan pungutan di sektor mineral. Menanggapi hal tersebut, Purbaya menegaskan pemerintah tetap memiliki hak untuk mengatur pengelolaan sumber daya alam demi kepentingan nasional.

“Kalau mineralnya kan enggak apa-apa, itu punya kita mineralnya,” kata dia.

Meski demikian, Purbaya memastikan kebijakan kenaikan royalti dan pungutan tambahan tersebut belum diberlakukan dan masih dalam tahap pembahasan pemerintah.

“Belum ada, belum dikenakan, kan baru rencana,” ucapnya.

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengaku belum menerima langsung surat protes yang disampaikan Kamar Dagang China kepada Presiden Prabowo Subianto. Namun, ia memastikan komunikasi pemerintah dengan investor dan perwakilan diplomatik China tetap berjalan baik.

Pemerintah Indonesia dalam beberapa tahun terakhir memang memperketat pengawasan terhadap aktivitas investasi di sektor strategis, termasuk pertambangan, kehutanan, dan industri pengolahan sumber daya alam. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan hukum, optimalisasi penerimaan negara, serta mendukung hilirisasi industri nasional.

Di sisi lain, China merupakan salah satu investor terbesar di Indonesia, terutama pada sektor smelter, pertambangan mineral, energi, dan industri manufaktur. Karena itu, stabilitas hubungan investasi kedua negara dinilai memiliki peran penting terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan pengembangan industri hilirisasi.

Pengamat menilai penegasan pemerintah mengenai kepastian hukum sekaligus perlindungan kepentingan nasional menjadi sinyal bahwa Indonesia tetap terbuka terhadap investasi asing, namun dengan syarat seluruh pelaku usaha wajib mematuhi regulasi dan memenuhi kewajiban kepada negara.

Ke depan, pemerintah menyatakan akan terus menjaga komunikasi dengan investor asing serta melakukan evaluasi kebijakan secara bertahap guna memastikan iklim investasi tetap kompetitif tanpa mengabaikan kepentingan nasional dan kedaulatan pengelolaan sumber daya alam Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *