JAKARTA, 30 April 2026 — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap pada Jumat, 1 Mei 2026, bertepatan dengan libur nasional Hari Buruh Internasional (May Day). Dengan kebijakan ini, seluruh kendaraan dapat melintas bebas di ruas jalan yang biasanya terdampak aturan tersebut.
Pengumuman tersebut disampaikan Dishub DKI Jakarta melalui kanal resmi pemerintah daerah. Kebijakan ini mengikuti ketentuan bahwa ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional.
“Sehubungan dengan Hari Buruh pada 1 Mei 2026, ketentuan ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” demikian pernyataan resmi Dishub DKI Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Seperti diketahui, sistem ganjil genap biasanya diberlakukan setiap Senin hingga Jumat di 25 ruas jalan utama ibu kota sebagai upaya mengendalikan kemacetan dan menekan emisi kendaraan. Namun, aturan tersebut secara otomatis ditiadakan pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap 1 Mei telah ditetapkan sebagai hari libur nasional di Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013. Momentum ini umumnya diisi dengan berbagai kegiatan, termasuk aksi penyampaian aspirasi oleh pekerja di sejumlah titik di Jakarta.
Kebijakan penghapusan sementara ganjil genap juga mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas aturan sebelumnya terkait pembatasan lalu lintas.
Dari sisi dampak, peniadaan ganjil genap memberikan fleksibilitas bagi masyarakat dalam mobilitas selama libur nasional. Namun, di sisi lain, potensi peningkatan volume kendaraan di jalan tetap menjadi perhatian, terutama di kawasan pusat kegiatan massa.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama instansi terkait akan tetap melakukan pengaturan lalu lintas dan pengamanan di sejumlah titik strategis guna memastikan kelancaran aktivitas masyarakat selama peringatan May Day berlangsung.
Ke depan, Dishub DKI Jakarta mengimbau masyarakat tetap mematuhi rambu lalu lintas serta mengikuti arahan petugas di lapangan guna menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.
