TNI AL Gagalkan Pengiriman Kayu Ulin Ilegal di Balikpapan, Sopir dan Barang Bukti Diamankan

Balikpapan – Upaya penyelundupan kayu ulin ilegal berhasil digagalkan oleh Tim Quick Response Pangkalan TNI AL (Lanal) Balikpapan di Pelabuhan Semayang, Kalimantan Timur, Selasa (21/4/2026). Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan satu unit truk bermuatan sekitar 8,13 meter kubik kayu ulin ilegal beserta sopir berinisial MB. Penindakan dilakukan setelah adanya informasi intelijen terkait aktivitas pengiriman kayu tanpa dokumen sah ke luar daerah.

Komandan Lanal Balikpapan menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen TNI AL dalam memberantas praktik illegal logging yang merugikan negara dan merusak lingkungan. “Pengungkapan ini adalah hasil pengembangan dari kasus sebelumnya di wilayah Loa Janan. Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum di wilayah perairan dan pelabuhan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penindakan dimulai sejak dini hari sekitar pukul 01.15 WITA setelah tim menerima laporan adanya kendaraan mencurigakan. “Sekitar pukul 07.00 WITA, kami menemukan truk yang hendak masuk kapal. Setelah diperiksa, muatan tidak sesuai dengan dokumen yang dibawa,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan indikasi penggunaan dokumen palsu berupa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH). Dokumen tersebut diduga dimanipulasi dengan mencatut identitas dan logo instansi resmi untuk mengelabui petugas. “Kami menduga ini bagian dari jaringan terorganisir yang memanfaatkan celah administrasi untuk mengirim kayu ilegal lintas daerah,” tambahnya.

Kasus illegal logging di Kalimantan Timur sendiri bukan hal baru. Wilayah ini dikenal memiliki sumber daya kayu bernilai tinggi seperti ulin, yang kerap menjadi target eksploitasi ilegal. Data penegakan hukum sebelumnya menunjukkan praktik ini sering melibatkan jaringan distribusi yang rapi, mulai dari penebangan hingga pengiriman antarwilayah.

Dampak dari aktivitas ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mempercepat kerusakan lingkungan, termasuk deforestasi dan hilangnya habitat alami. Oleh karena itu, penindakan yang dilakukan aparat dinilai penting untuk menjaga kelestarian hutan serta stabilitas ekosistem di kawasan tersebut.

Saat ini, sopir dan barang bukti telah diamankan di Markas Komando Lanal Balikpapan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses penyidikan akan dilakukan bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan dari Balai Gakkum Kementerian Kehutanan serta berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur.

Ke depan, aparat TNI AL bersama instansi terkait akan memperkuat pengawasan di jalur distribusi kayu, khususnya di pelabuhan-pelabuhan strategis. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna membantu memutus rantai perdagangan kayu ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *