Pemprov DKI Jakarta Pastikan Ketersediaan LPG Nonsubsidi Aman Pascapenyesuaian Harga

Jakarta, 21 April 2026 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) memastikan bahwa ketersediaan LPG nonsubsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg di Jakarta tetap aman pascapenyesuaian harga yang berlaku sejak 18 April 2026. Penyesuaian harga ini dilakukan sebagai respons terhadap dinamika pasar global dan faktor eksternal yang memengaruhi harga energi.

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, menjelaskan bahwa harga LPG 12 kilogram mengalami kenaikan sebesar Rp36.000 atau sekitar 18,75 persen, dari Rp192.000 menjadi Rp228.000 per tabung. Sedangkan LPG 5,5 kilogram naik Rp17.000 atau sekitar 18,89 persen, dari Rp90.000 menjadi Rp107.000 per tabung. Kenaikan harga tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor eksternal, termasuk kenaikan harga kontrak LPG dunia (CP Aramco), meningkatnya Indonesian Crude Price (ICP), serta kondisi geopolitik di Timur Tengah yang berdampak pada jalur logistik energi global.

“Penyesuaian harga ini mengikuti dinamika pasar global, terutama harga kontrak LPG dunia dan ICP, yang memengaruhi harga jual LPG nonsubsidi di Indonesia,” ujar Ratu di Jakarta, Selasa (21/4).

Pemprov DKI Jakarta, lanjut Ratu, bekerja sama dengan PT Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas untuk memastikan distribusi LPG nonsubsidi tetap lancar. Stok LPG ukuran 5,5 kg dan 12 kg saat ini terpantau stabil di tingkat agen dan pangkalan, dengan distribusi yang berjalan normal ke seluruh depo dan penyalur di lima wilayah kota administrasi serta Kabupaten Kepulauan Seribu. Pemerintah Provinsi Jakarta juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan panic buying, mengingat stok LPG di pasar masih mencukupi.

“Berdasarkan pantauan di lapangan, stok LPG 5,5 kg dan 12 kg stabil, dan distribusi berjalan normal. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan panic buying,” kata Ratu.

Menyusul kenaikan harga LPG nonsubsidi, Pemprov Jakarta juga mengantisipasi potensi peralihan penggunaan LPG 12 kg ke LPG subsidi 3 kg oleh masyarakat yang terdampak harga. Oleh karena itu, Pemprov Jakarta memperkuat pengawasan dan monitoring penggunaan LPG di sektor usaha non-UMKM, seperti restoran, kafe, dan perhotelan, agar distribusi LPG subsidi tetap tepat sasaran.

“Kami bersama Pertamina, Hiswana Migas, dan para pemangku kepentingan akan terus memonitor penggunaan LPG di sektor usaha non-UMKM. Kami juga mengimbau ASN dan masyarakat mampu agar tetap menggunakan LPG nonsubsidi,” ujar Ratu.

Pemprov DKI Jakarta juga memastikan mekanisme pembelian LPG subsidi 3 kg tetap sesuai ketentuan, dengan mewajibkan masyarakat untuk menggunakan KTP yang terdaftar dalam sistem Merchant Apps Pertamina (MAP). Setiap transaksi akan dicatat untuk memastikan penyaluran LPG subsidi tepat sasaran.

“Tiap transaksi pembelian LPG 3 kg harus menggunakan KTP yang terdaftar dalam sistem, dan akan dicatat sebagai bagian dari pengendalian distribusi LPG subsidi,” tegas Ratu.

Mengenai dampaknya terhadap inflasi daerah, Pemprov DKI Jakarta menilai kenaikan harga LPG nonsubsidi tidak akan berdampak signifikan selama LPG subsidi 3 kg tetap tersedia dan harganya stabil. Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Pemprov DKI Jakarta akan terus memantau perkembangan ini untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terjaga.

“Selama LPG subsidi 3 kg tetap tersedia dan harganya tidak berubah, kebutuhan dasar masyarakat dapat terjaga dengan baik,” pungkas Ratu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *