Pemerintah Pastikan Tidak Ada PHK Massal PPPK Akibat Batas Belanja Pegawai Daerah

JAKARTA, Pemerintah pusat memastikan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja massal terhadap pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di daerah terkait kebijakan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.

Kepastian tersebut disampaikan setelah rapat koordinasi yang dipimpin Menteri PANRB Rini Widyantini bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

Pertemuan tersebut membahas penataan sumber daya aparatur pemerintah daerah agar tetap selaras dengan kemampuan fiskal daerah, kebutuhan organisasi pemerintahan, sekaligus memberikan kepastian kerja bagi PPPK di seluruh Indonesia.

Dalam rapat itu, pemerintah memutuskan bahwa ketentuan batas maksimal belanja pegawai daerah akan diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang APBN, termasuk skema masa transisi penerapannya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pemerintah telah menemukan solusi agar daerah tetap dapat menjalankan penataan anggaran tanpa harus melakukan PHK terhadap PPPK.

“Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya. Masa transisi pelaksanaan ketentuan 30 persen akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN,” ujarnya.

Langkah tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran pegawai sekaligus menjaga stabilitas pelayanan publik dan keberlangsungan tenaga PPPK di berbagai sektor, termasuk pendidikan dan kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *