JAKARTA — Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu) menyatakan serangan militer Israel yang menewaskan empat prajurit TNI dalam misi perdamaian United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) di Lebanon selatan pada 29 Maret 2026 sebagai pelanggaran serius hukum internasional yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.
Empat prajurit yang gugur masing-masing Mayor Inf Anumerta Zulmi Aditya Iskandar, Serka Anumerta Muhammad Nur Ichwan, Kopda Anumerta Farizal Rhomadon, dan Praka Rico Pramudia. Mereka menjadi korban serangan di dekat wilayah Adchit Al Qusayr.
“Serangan terhadap personel pemelihara perdamaian merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang,” tegas Kemlu dalam keterangan resmi, Minggu (26/4/2026).
Juru Bicara Kemlu Vahd Nabyl Achmad Mulachela menyampaikan pemerintah Indonesia juga menyampaikan duka cita mendalam serta penghormatan tertinggi atas gugurnya para prajurit. Ia menegaskan bahwa pemerintah terus berkoordinasi dengan UNIFIL untuk proses pemulangan jenazah.
“Pemerintah memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada almarhum dan tengah berkoordinasi dengan UNIFIL untuk memastikan repatriasi jenazah dilakukan dengan segera dan penuh penghormatan,” ujarnya.
Menurut Nabyl, sejak insiden terjadi, pemerintah Indonesia telah bekerja sama dengan pihak UNIFIL, pemerintah Lebanon, dan tim medis di Beirut untuk memberikan penanganan terbaik, khususnya terhadap Praka Rico yang sempat dirawat intensif.
“Berbagai langkah medis telah diupayakan, namun akibat kondisi luka yang cukup berat, nyawa almarhum tidak dapat diselamatkan,” katanya.
Selain korban dari Indonesia, serangan tersebut juga menewaskan satu personel UNIFIL asal Prancis dan melukai tiga lainnya pada insiden terpisah pada 18 April 2026, menunjukkan meningkatnya risiko keamanan bagi pasukan penjaga perdamaian di wilayah konflik.
Secara historis, Indonesia merupakan salah satu kontributor besar pasukan penjaga perdamaian PBB dan telah berpartisipasi dalam berbagai misi global, termasuk di Lebanon melalui UNIFIL. Serangan terhadap peacekeepers menjadi perhatian serius karena dilindungi oleh hukum humaniter internasional dan konvensi PBB.
Dari sisi kebijakan, insiden ini berpotensi memengaruhi evaluasi keamanan bagi personel TNI di luar negeri serta meningkatkan tekanan diplomatik terhadap pihak-pihak yang terlibat konflik. Bagi masyarakat, peristiwa ini menegaskan risiko tinggi yang dihadapi prajurit Indonesia dalam menjalankan misi perdamaian internasional.
Pemerintah Indonesia menegaskan akan terus mendorong Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melakukan investigasi menyeluruh atas insiden tersebut.
“Indonesia mendesak PBB untuk melakukan investigasi yang menyeluruh, transparan, dan akuntabel guna mengungkap fakta sekaligus memastikan pertanggungjawaban atas insiden ini,” kata Nabyl.
Ke depan, pemerintah juga akan memperkuat koordinasi dengan PBB dan negara kontributor pasukan lainnya guna meningkatkan perlindungan bagi seluruh personel penjaga perdamaian di wilayah operasi UNIFIL.
