JAKARTA – Pimpinan DPR RI menerima audiensi perwakilan buruh dalam aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/5/2026). Pertemuan ini melibatkan unsur serikat pekerja, organisasi masyarakat, dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak), guna menyampaikan tuntutan perbaikan kebijakan ketenagakerjaan, khususnya percepatan pembahasan undang-undang baru pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Audiensi berlangsung di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, dan diterima oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad serta Cucun Ahmad Syamsurijal. Turut hadir anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi ketenagakerjaan, antara lain Puti Sari dan Onok Tabroni. Sejumlah perwakilan buruh, termasuk Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika, ikut menyampaikan aspirasi secara langsung.
Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno menegaskan bahwa aksi di DPR merupakan bagian dari tekanan kepada pemerintah dan parlemen agar segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja. “Kami sengaja datang ke Gedung DPR ini untuk mendesak kepada DPR agar segera membahas Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dengan melibatkan unsur-unsur dari serikat buruh,” ujarnya.
Ia menambahkan, regulasi baru tersebut penting karena menyangkut berbagai aspek mendasar kehidupan buruh. “Pembahasan undang-undang ketenagakerjaan penting karena berkaitan dengan hak buruh, seperti sistem pengupahan, pesangon, dan status hubungan kerja,” kata Sunarno.
Aksi di DPR berlangsung bersamaan dengan peringatan May Day di kawasan Monumen Nasional (Monas) yang dihadiri ratusan ribu buruh serta Presiden RI. Namun, kelompok Gebrak memilih jalur aksi terpisah untuk menegaskan sikap kritis terhadap sejumlah kebijakan ketenagakerjaan yang dinilai belum berpihak sepenuhnya kepada pekerja.
Secara historis, isu revisi regulasi ketenagakerjaan menguat sejak Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang memerintahkan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja. Pemerintah dan DPR diberi tenggat waktu hingga Oktober 2026 untuk menyusun undang-undang baru yang lebih komprehensif dan melibatkan partisipasi publik, termasuk serikat pekerja.
Dari sisi dampak, percepatan pembahasan regulasi baru dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pelaku usaha. Bagi buruh, aturan yang lebih jelas diharapkan dapat memperkuat perlindungan hak, termasuk jaminan kerja dan kesejahteraan. Sementara bagi dunia usaha, kepastian regulasi berpotensi menciptakan iklim investasi yang lebih stabil dan terukur.
Menanggapi tuntutan tersebut, pimpinan DPR menyatakan akan menampung seluruh aspirasi yang disampaikan dan meneruskannya dalam pembahasan di tingkat legislatif. DPR bersama pemerintah dijadwalkan melanjutkan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam waktu dekat, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan regulasi yang dihasilkan lebih inklusif dan berkeadilan.
