JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) mengancam memberikan sanksi penghentian sementara operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memprioritaskan kelompok rentan, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 yang diterbitkan Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN. Dalam aturan itu, setiap dapur SPPG diwajibkan melayani minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Deputi Tauwas BGN, Dadang Hendrayuda mengatakan aturan tersebut diterbitkan untuk memastikan kelompok paling rentan benar-benar mendapatkan akses program MBG.
“Surat Edaran ini kami keluarkan untuk menjamin cakupan pelayanan gizi bagi kelompok 3B, dan meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah,” kata Dadang, Senin (25/5/2026).
Menurut Dadang, hasil inspeksi mendadak di lapangan masih menemukan banyak dapur MBG yang belum memenuhi target penerima manfaat kelompok 3B. Bahkan, sejumlah SPPG tercatat hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat dari kelompok tersebut.
Padahal sebelumnya, BGN telah menetapkan target pelayanan hingga 500 penerima manfaat bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
“Karena sanksi yang dikenakan kepada mereka adalah suspend mayor, maka mereka tidak mendapatkan insentif Rp6 juta per hari sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan,” ujarnya.
BGN juga memastikan akan menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak yang tidak memenuhi ketentuan. Untuk mitra maupun yayasan pengelola SPPG, sanksi yang diterapkan berupa penghentian sementara operasional atau suspend kategori major.
Aturan tersebut dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 2 Juni 2026. Seluruh kepala SPPG diwajibkan menyampaikan laporan capaian pelayanan kelompok 3B secara berkala kepada Direktorat Wilayah Deputi Tauwas sebagai bahan evaluasi kepatuhan.
Meski demikian, pengelola dapur MBG tetap diberikan kesempatan melakukan klarifikasi sesuai prosedur administratif sebelum sanksi dijatuhkan.
BGN menilai kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita menjadi prioritas utama karena termasuk kelompok paling rentan mengalami masalah gizi dan stunting.
