JAKARTA – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI menegaskan bahwa isu izin lintas udara (overflight clearance) bagi pesawat militer Amerika Serikat tidak termasuk dalam kesepakatan Major Defence Cooperation Partnership (MDCP) antara Indonesia dan AS, menyusul pertemuan bilateral kedua negara di Washington D.C. pada 13 April 2026.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemenhan Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan, permohonan izin lintas udara merupakan usulan terpisah dari pihak AS dan masih dalam tahap kajian internal pemerintah Indonesia.
“Itu (perjanjian izin terbang pesawat Amerika) tidak ada dalam MDCP,” ujar Rico kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, dokumen Letter of Intent (LoI) terkait overflight clearance belum bersifat mengikat dan masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis nasional. Pemerintah Indonesia, kata dia, telah melakukan sejumlah penyesuaian dalam pembahasan tersebut.
“Dalam proses pembahasannya, Indonesia menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak bersifat mengikat (non-binding) dan tidak otomatis berlaku, serta masih memerlukan pembahasan lebih lanjut,” katanya.
Menurut Rico, setiap kerja sama pertahanan yang dijalin Indonesia tetap mempertimbangkan kepentingan nasional, prinsip politik luar negeri bebas aktif, serta penghormatan terhadap kedaulatan negara.
Pertemuan antara Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan pejabat pertahanan AS di Pentagon sebelumnya menghasilkan kesepakatan peningkatan kerja sama menjadi MDCP. Kerangka ini dirancang sebagai platform strategis untuk memperluas kolaborasi pertahanan kedua negara.
MDCP mencakup berbagai bidang, mulai dari pengembangan kapasitas militer, teknologi pertahanan generasi baru, peningkatan kesiapan operasional, hingga pendidikan militer profesional dan hubungan antarpersonel.
Secara historis, hubungan pertahanan Indonesia dan Amerika Serikat telah berkembang melalui berbagai program kerja sama, termasuk latihan militer bersama dan pendidikan perwira. Namun, Indonesia secara konsisten menjaga prinsip non-blok dan kedaulatan wilayah dalam setiap kesepakatan internasional.
Kejelasan posisi pemerintah terkait overflight clearance dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman publik, sekaligus memastikan bahwa setiap bentuk kerja sama tidak mengurangi kontrol Indonesia atas wilayah udaranya.
Dari sisi dampak, penegasan ini memberikan kepastian bahwa kebijakan pertahanan tetap berada dalam kendali nasional, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam melindungi kedaulatan. Di sisi lain, kerja sama melalui MDCP berpotensi meningkatkan kapasitas pertahanan dan transfer teknologi yang berdampak pada modernisasi alat utama sistem senjata (alutsista).
Ke depan, Kemenhan menyatakan akan melanjutkan pembahasan teknis terkait usulan overflight clearance secara hati-hati dan transparan, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum nasional sebelum mengambil keputusan final.
