Habiburokhman Sebut Program Banpres Kurban Memiliki Dasar Hukum Jelas dan Ditujukan untuk Kepentingan Masyarakat
JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan 1.098 ekor sapi kurban yang disalurkan Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) tidak bertentangan dengan hukum maupun syariat Islam. Pernyataan tersebut disampaikan merespons sorotan publik terkait penggunaan anggaran negara dalam program bantuan hewan kurban pada Iduladha 1447 Hijriah.
Menurut Habiburokhman, bantuan sapi kurban tersebut merupakan bagian dari fungsi sosial negara untuk membantu masyarakat, khususnya dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan.
“Penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden tidak salah secara hukum maupun syariah,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa program bantuan hewan kurban tersebut ditujukan kepada masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, serta berbagai kelompok masyarakat di seluruh Indonesia. Karena itu, menurutnya, bantuan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan,” ujarnya.
Habiburokhman menambahkan bahwa secara hukum program tersebut memiliki landasan yang jelas dalam sistem pengelolaan keuangan negara. Ia merujuk Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selain itu, Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran bagi program bantuan kemasyarakatan Presiden yang pelaksanaannya berada di bawah koordinasi Kementerian Sekretariat Negara.
Dukungan terhadap program tersebut juga datang dari kalangan ulama. Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam karena pada prinsipnya merupakan kurban atas nama negara yang ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat luas.
“Hal ini bukan hanya sekadar tentang ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat,” kata Habiburokhman.
Sorotan publik terhadap program kurban Presiden muncul setelah pemerintah mengumumkan penyaluran 1.098 ekor sapi kurban ke seluruh Indonesia pada Iduladha tahun ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 598 ekor sapi disalurkan ke 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, sedangkan 500 ekor lainnya diberikan kepada lembaga pendidikan, pondok pesantren, lembaga sosial keagamaan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa penyaluran sapi kurban tersebut merupakan bagian dari program bantuan kemasyarakatan Presiden yang telah dilaksanakan oleh pemerintahan sebelumnya dan menjadi salah satu bentuk bantuan sosial kepada masyarakat.
“Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Iduladha dengan menyembelih hewan kurban bersama,” ujar Juri.
Ia menegaskan bahwa bantuan sapi kurban tersebut sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi Presiden. Menurut Juri, tujuan utama program adalah memperluas manfaat kurban agar dapat dirasakan masyarakat yang membutuhkan di berbagai daerah.
Juri juga menjelaskan bahwa di luar bantuan pemerintah tersebut, Presiden Prabowo tetap menunaikan ibadah kurban secara pribadi menggunakan dana pribadi. Hewan kurban pribadi Presiden juga disalurkan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari sisi ekonomi, program penyaluran lebih dari seribu ekor sapi kurban tersebut juga memberikan dampak terhadap sektor peternakan nasional. Seluruh sapi yang disalurkan berasal dari peternak lokal sehingga turut mendorong peningkatan pendapatan peternak, perputaran ekonomi daerah, dan penguatan industri peternakan dalam negeri.
Pemerintah memastikan program bantuan kurban Presiden akan terus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penyaluran hewan kurban juga diharapkan dapat memperkuat nilai solidaritas sosial, pemerataan manfaat ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah.
