JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk melakukan pembersihan aset negara secara besar-besaran, termasuk penguasaan kembali lahan negara dan penertiban rekening tidak bertuan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Presiden menyebut negara akan menerima tambahan dana sekitar Rp49 triliun pada bulan depan dari hasil penelusuran rekening-rekening yang tidak jelas kepemilikannya.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam acara penyerahan hasil penertiban tahap ketujuh oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
“Bulan depan kurang lebih akan ada Rp49 triliun masuk ke kas negara,” ujar Presiden Prabowo dalam sambutannya.
Menurut Presiden, dana tersebut berasal dari kombinasi hasil penyerahan aset sekitar Rp11 triliun dan tambahan sekitar Rp39 triliun yang berasal dari rekening-rekening tidak bertuan yang diduga terkait pelanggaran hukum dan praktik korupsi.
Prabowo menjelaskan sebagian rekening tersebut diduga sengaja disembunyikan dan dalam beberapa kasus bahkan tidak diketahui keberadaannya oleh ahli waris pemilik rekening.
Langkah penertiban aset negara tersebut dilakukan bersamaan dengan penguatan operasi Satgas PKH yang sejak dibentuk pada Februari 2025 telah berhasil menguasai kembali lebih dari 5,8 juta hektare lahan negara dari berbagai pelanggaran sektor kehutanan dan perkebunan.
Pada tahap ketujuh penertiban, pemerintah kembali menerima penguasaan lahan seluas 2.373.171,75 hektare yang sebelumnya terkait pencabutan izin konsesi, pelanggaran kewajiban plasma, hingga penyalahgunaan izin pemanfaatan kawasan hutan.
Aset lahan tersebut selanjutnya diserahkan secara bertahap dari Kementerian Keuangan kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dan PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola secara produktif demi kepentingan nasional.
Presiden menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah membersihkan praktik penyalahgunaan aset negara dan memperkuat pengelolaan sumber daya nasional secara lebih transparan dan akuntabel.
Sebelumnya, pemerintah memang meningkatkan fokus terhadap penataan kawasan hutan dan optimalisasi penerimaan negara dari aset-aset yang selama ini tidak termanfaatkan atau dikuasai secara ilegal. Satgas PKH dibentuk untuk mempercepat penertiban kawasan hutan serta menindak pelanggaran pemanfaatan lahan dan sumber daya alam.
Kebijakan ini dinilai berpotensi memberikan dampak besar terhadap penerimaan negara sekaligus memperkuat kepastian hukum di sektor kehutanan dan perkebunan. Selain menambah kas negara, penguasaan kembali aset strategis juga diharapkan dapat mendukung program hilirisasi, ketahanan pangan, dan investasi nasional melalui pengelolaan lahan yang lebih produktif.
Pemerintah menyatakan proses penelusuran aset dan rekening bermasalah masih terus berlangsung. Dalam waktu dekat, Satgas PKH bersama aparat penegak hukum dan lembaga keuangan akan melanjutkan penertiban aset negara lainnya guna memastikan seluruh kekayaan negara dapat kembali dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
