TNI AL Gagalkan Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah Ilegal di Gudang PIK 2

JAKARTA — TNI Angkatan Laut (TNI AL) menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal seberat 16 ton di kawasan pergudangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten. Penindakan dilakukan jajaran Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) III bersama instansi penegak hukum terkait pada Sabtu (9/5/2026).

Wakil Komandan Kodaeral III Brigadir Jenderal TNI (Mar) Dian Suryansyah mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen mengenai pengiriman pasir timah menggunakan dua truk dari Tanjung Balai Karimun menuju Jakarta.

“Dari jajaran intelijen Lanal Lampung juga memonitor bahwasanya barang ini sudah masuk ke kapal dan akan menyeberang ke Jawa,” ujar Dian saat konferensi pers di Markas Koarmada RI, Jakarta, Selasa (13/5/2026).

Menurut Dian, pergerakan dua truk tersebut dinilai mencurigakan karena pasir timah semestinya dikirim menuju fasilitas pengolahan PT Timah di Bangka. Namun, truk justru bergerak menuju wilayah pergudangan di PIK 2 setelah menyeberang dari Sumatera ke Pulau Jawa melalui jalur laut.

“Artinya kedua truk yang mengangkut 16 ton pasir timah ini tidak berada di daerah operasi pengolahan ataupun pemurnian pasir timah, justru berada di daerah Kota Jakarta,” katanya.

Setelah kendaraan tiba di gudang kawasan PIK 2, personel TNI AL langsung melakukan penyergapan dan pemeriksaan terhadap pengemudi serta muatan kendaraan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan fotokopi risalah lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam yang menyebut PT Mineral Anugrah Semesta sebagai pemenang lelang pasir timah tersebut.

Namun demikian, dua kendaraan pengangkut diketahui merupakan bagian dari PT Tambang Wancheng dan tidak dapat menunjukkan dokumen sah terkait kepemilikan maupun distribusi pasir timah tersebut.

Selain itu, petugas juga menemukan dokumen kerja sama yang mengatur bahwa pasir timah hasil lelang seharusnya dijual kepada PT Timah di Bangka.

“Di sini merupakan dasar dari kami juga menunjukkan seharusnya dari Tanjung Balai Karimun kalau memang untuk dijual kepada PT Timah, seyogyanya sudah dibelokkan ke arah Bangka,” ujar Dian.

TNI AL menduga pasir timah tersebut akan diselundupkan untuk kepentingan ekspor ilegal. Karena itu, aparat kemudian berkoordinasi dengan penyidik dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan penyitaan seluruh barang bukti dan mendalami dugaan pelanggaran hukum.

Kasus penyelundupan mineral ilegal menjadi perhatian serius pemerintah dalam beberapa tahun terakhir, mengingat tingginya nilai ekonomi komoditas tambang strategis seperti timah. Indonesia sendiri merupakan salah satu produsen timah terbesar di dunia dan aktivitas penyelundupan dinilai berpotensi merugikan negara serta mengganggu tata niaga mineral nasional.

Selain menimbulkan kerugian negara dari sisi penerimaan dan pajak, praktik penyelundupan juga dinilai mengancam pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam serta membuka celah perdagangan ilegal lintas negara.

Dian menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan laut dan melindungi kekayaan alam nasional dari praktik ilegal.

Ke depan, TNI AL bersama instansi terkait akan terus memperketat pengawasan jalur distribusi mineral strategis, khususnya di wilayah pelabuhan dan jalur logistik antarpulau, guna mencegah penyelundupan serupa kembali terjadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *