Bakom: 28.390 SPPG Jalankan Program MBG, Baru 55 Persen Kantongi Sertifikat Higiene Sanitasi

JAKARTA — Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI Muhammad Qodari melaporkan sebanyak 28.390 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah beroperasi di seluruh Indonesia untuk mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, berdasarkan data Badan Gizi Nasional (BGN) per 12 Mei 2026, baru sekitar 55,42 persen SPPG yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

“Jumlah SPPG yang terdata sebanyak 28.390 SPPG dengan 15.795 SPPG atau 55,42 persen di antaranya telah memiliki sertifikat SLHS,” ujar Muhammad Qodari dalam jumpa pers di kantor Bakom Pemerintah RI, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Selain perkembangan jumlah dapur layanan, Qodari juga menyampaikan bahwa program MBG telah menjangkau sekitar 61.991.412 penerima manfaat atau setara 74,8 persen dari target nasional sebanyak 82,9 juta penerima.

“Jumlah penerima manfaat itu dari total target 82,9 juta penerima,” katanya.

Program MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menyasar siswa PAUD hingga SMA, santri, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita di berbagai daerah di Indonesia.

Menurut Qodari, pelaksanaan program dalam skala nasional tersebut masih terus dievaluasi dan diperkuat, terutama dalam aspek tata kelola dan pengawasan operasional SPPG.

“Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat tata kelola MBG. Penguatan dilakukan dari hulu ke hilir,” tegasnya.

Ia menjelaskan pemerintah saat ini fokus melakukan pembenahan mulai dari penyusunan menu makanan, pengawasan mitra pengelola SPPG, standar kebersihan dan keamanan pangan, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat.

Qodari mengakui pengelolaan program dengan puluhan juta penerima manfaat bukan hal sederhana sehingga berbagai kendala di lapangan masih menjadi bahan evaluasi pemerintah.

Menurut dia, terdapat tiga aspek utama yang kini menjadi perhatian dalam pelaksanaan MBG, yakni ketepatan sasaran penerima manfaat, kualitas makanan yang diberikan, serta pengawasan terhadap standar operasional dan sanitasi SPPG.

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sendiri merupakan dokumen yang diterbitkan Dinas Kesehatan sebagai bukti bahwa fasilitas pengolahan makanan memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan. Pemerintah sebelumnya menegaskan sertifikasi tersebut menjadi syarat penting bagi seluruh SPPG yang menjalankan program MBG.

Dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah juga mulai melakukan evaluasi dan penghentian sementara terhadap sejumlah SPPG yang dinilai belum memenuhi standar sanitasi, kapasitas dapur, dan tata kelola distribusi makanan.

Program MBG dinilai memiliki dampak besar terhadap peningkatan kualitas gizi anak dan kelompok rentan, sekaligus mendukung penguatan sektor pangan dan ekonomi lokal melalui keterlibatan petani, peternak, dan UMKM dalam rantai pasok makanan.

Ke depan, pemerintah menyatakan akan terus mempercepat sertifikasi SLHS bagi seluruh SPPG, memperkuat sistem pengawasan nasional, serta melakukan evaluasi berkala guna memastikan program MBG berjalan aman, tepat sasaran, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *