JAKARTA, 28 April 2026 — Pemerintah menetapkan implementasi mandatori biodiesel B50 secara nasional mulai 1 Juli 2026 sebagai bagian dari penguatan kedaulatan energi dan transisi menuju energi berkelanjutan. Menyikapi kebijakan tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) memastikan kesiapan sarana dan operasional, khususnya pada lokomotif berbasis diesel, melalui serangkaian pengujian teknis yang dilakukan bertahap.
Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, menyatakan bahwa penggunaan biodiesel bukan hal baru bagi sektor perkeretaapian. “KAI terus melanjutkan penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan melalui biodiesel. Dalam setiap tahapannya, keselamatan perjalanan dan kualitas layanan kepada pelanggan tetap menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Menurut Anne, implementasi B50 merupakan kelanjutan dari penggunaan B40 yang telah diterapkan sebelumnya. Pada 2025, penggunaan B40 di layanan kereta api jarak jauh menghasilkan total emisi karbon sebesar 127,3 ribu ton CO₂e dari 47,4 juta pelanggan. Sementara pada Triwulan I 2026, dengan 14,5 juta pelanggan, estimasi emisi tercatat sekitar 38,9 ribu ton CO₂e, menunjukkan konsistensi efisiensi emisi dalam operasional kereta api.
Dalam konteks perbandingan moda transportasi, kereta api dinilai jauh lebih efisien secara emisi dibandingkan kendaraan pribadi. Rata-rata emisi perjalanan kendaraan pribadi mencapai 36–45 kg CO₂ per penumpang untuk jarak menengah, sedangkan kereta api hanya sekitar 2,7 kg CO₂ per penumpang. Dengan demikian, penggunaan kereta api mampu menekan emisi hingga sekitar 90 persen per perjalanan.
KAI juga mencatat bahwa dengan volume pelanggan yang ada, penggunaan kereta api berpotensi mengurangi emisi sebesar 480 hingga 610 ribu ton CO₂e dibandingkan jika perjalanan dilakukan menggunakan kendaraan pribadi. Data ini menjadi bagian dari kontribusi sektor transportasi dalam mendukung target penurunan emisi nasional.
Dalam mendukung implementasi B50, KAI bekerja sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta LEMIGAS untuk melakukan serangkaian uji coba teknis. Pengujian dimulai dari proses pencampuran bahan bakar pada pertengahan April 2026, dilanjutkan dengan pemeriksaan kondisi sarana, hingga uji penggunaan pada lokomotif di Depo Sidotopo.
Selain itu, pengujian juga dilakukan pada kereta pembangkit di Depo Kereta Yogyakarta. Tahapan uji meliputi penggunaan B40 sebagai pembanding, kemudian B50 untuk mengevaluasi performa mesin, hingga uji ketahanan dalam kondisi beban tinggi. Tahap lanjutan berupa pengujian jangka panjang juga tengah disiapkan untuk memastikan stabilitas operasional dalam penggunaan harian.
Secara historis, program mandatori biodiesel di Indonesia telah berkembang dari B20, B30, hingga B40 sebelum kini memasuki tahap B50. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil impor sekaligus meningkatkan pemanfaatan energi berbasis kelapa sawit domestik.
Dampak implementasi B50 diperkirakan tidak hanya pada penguatan ketahanan energi nasional, tetapi juga terhadap sektor transportasi dan industri. Bagi masyarakat, penggunaan biodiesel di transportasi publik seperti kereta api diharapkan meningkatkan efisiensi energi sekaligus menekan jejak karbon perjalanan.
Ke depan, pemerintah bersama KAI dan pemangku kepentingan terkait akan terus melakukan evaluasi hasil uji coba serta memastikan kesiapan infrastruktur sebelum implementasi penuh pada Juli 2026. KAI menegaskan komitmennya untuk menjaga keselamatan, keandalan layanan, dan keberlanjutan lingkungan dalam setiap tahap penerapan kebijakan tersebut.
