JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan harga obat-obatan yang masuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak akan mengalami kenaikan meskipun nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat mengalami fluktuasi. Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, khususnya bagi peserta BPJS Kesehatan, di tengah tekanan ekonomi global.
Pernyataan tersebut disampaikan Menkes Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Sabtu (13/6/2026), menyusul kekhawatiran masyarakat terkait potensi kenaikan harga obat akibat pelemahan nilai tukar rupiah.
“Harga obat kita sudah lihat mana yang naik yang masuk akal dan yang tidak masuk akal. Tapi untuk obat-obatan BPJS, kita berhasil jaga,” ujar Budi.
Menurutnya, pelemahan nilai tukar rupiah tidak serta-merta menyebabkan harga obat melonjak secara signifikan. Hal itu karena sebagian besar komponen biaya produksi obat dalam negeri masih menggunakan mata uang rupiah, sehingga dampak fluktuasi kurs terhadap biaya produksi tidak sepenuhnya langsung dirasakan industri farmasi.
Budi menjelaskan pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap berbagai komponen biaya untuk menentukan batas kenaikan harga yang dinilai masih wajar. Pemerintah menilai kenaikan harga obat komersial pada kisaran 10 hingga 20 persen masih dapat diterima apabila didasarkan pada peningkatan biaya produksi yang riil.
“Kenaikan di kisaran 10 hingga 20 persen dinilai masih masuk akal. Tapi kalau di atas itu, jangan mengambil untung dari situ,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Rizka Andalusia, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan industri farmasi nasional untuk memastikan penyesuaian harga tetap berada dalam batas yang ditetapkan pemerintah.
“Paling tinggi 20 persen. Tergantung jenis obatnya, ada yang cuma menaikkan 5 persen atau 10 persen. Tapi tidak boleh lebih dari 20 persen,” kata Rizka.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku pada obat-obatan komersial yang dijual di pasaran. Untuk obat yang masuk dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional, harga tetap dijaga agar tidak membebani masyarakat dan tidak mengganggu pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan.
Jaminan Kesehatan Nasional merupakan salah satu program strategis pemerintah yang saat ini melayani jutaan peserta di seluruh Indonesia. Stabilitas harga obat menjadi faktor penting dalam menjaga keberlangsungan layanan kesehatan, terutama bagi kelompok masyarakat yang bergantung pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Di tengah tekanan nilai tukar dan meningkatnya biaya impor bahan baku farmasi, kebijakan menjaga harga obat JKN dinilai penting untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses terhadap obat-obatan esensial tanpa tambahan beban biaya. Langkah tersebut juga diharapkan mampu menjaga stabilitas layanan kesehatan nasional dan mencegah gangguan pasokan obat di fasilitas kesehatan.
Ke depan, Kementerian Kesehatan akan terus memantau perkembangan nilai tukar, harga bahan baku farmasi, serta kondisi industri obat nasional. Pemerintah juga akan memperkuat koordinasi dengan pelaku industri farmasi guna memastikan ketersediaan obat tetap terjaga dan harga tetap terkendali, khususnya bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional.
