YOGYAKARTA, 27 April 2026 — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di tempat penitipan (daycare) Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta, setelah penggerebekan pada Jumat (24/4/2026). Para tersangka terdiri dari satu kepala yayasan, kepala sekolah, dan 11 pengasuh, yang diduga melakukan kekerasan fisik, penelantaran, serta tindakan diskriminatif terhadap puluhan balita. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil evaluasi alat bukti dan keterangan saksi, dengan ancaman pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kepala Kepolisian Resor Kota Yogyakarta Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Eva Guna Pandia, menyatakan seluruh tersangka memiliki peran dalam praktik pengasuhan yang melanggar hukum. “Para tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya. Ia menegaskan, penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku langsung, tetapi juga pihak manajemen yang dinilai lalai dalam pengawasan.
Menurut Eva, tanggung jawab hukum juga melekat pada jajaran pimpinan yayasan karena adanya dugaan pengabaian sistem pengasuhan yang tidak memenuhi standar perlindungan anak. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) masih mendalami motif di balik tindakan tersebut, termasuk menjadwalkan pemeriksaan visum terhadap korban. “Pemeriksaan visum dilakukan untuk mengidentifikasi luka fisik pada para korban sebagai bagian dari penguatan pembuktian,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Ihsan, menyebut proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka. “Jumlah tersangka bisa berkembang lagi, tergantung pada hasil pengembangan,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).
Kasus ini bermula dari penggerebekan aparat kepolisian di lokasi daycare yang mengamankan 30 orang. Dari hasil pendataan, sebanyak 53 dari total 103 anak yang dititipkan diduga menjadi korban kekerasan. Temuan ini menambah daftar kasus kekerasan di lembaga pengasuhan anak yang sebelumnya juga menjadi sorotan publik, terutama terkait lemahnya pengawasan dan standar operasional di fasilitas penitipan anak.
Pemerintah Kota Yogyakarta mengungkapkan bahwa daycare Little Aresha tidak memiliki izin operasional resmi. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, menegaskan hal tersebut berdasarkan hasil pengecekan lintas instansi. “Tidak berizin,” katanya. “Kami sudah cek di Dinas Pendidikan maupun ke Dinas Perizinan, memang itu belum ada izinnya.”
Secara nasional, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur kewajiban negara, pemerintah, dan masyarakat dalam menjamin hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Kasus ini memperlihatkan adanya celah dalam pengawasan lembaga pengasuhan informal yang belum terdaftar atau tidak berizin, sehingga rentan terjadi pelanggaran.
Dampak dari kasus ini diperkirakan akan meningkatkan kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan tempat penitipan anak, serta mendorong orang tua untuk lebih selektif dalam memilih layanan pengasuhan. Selain itu, pemerintah daerah dinilai perlu memperketat regulasi, pengawasan, serta mekanisme perizinan untuk mencegah kejadian serupa.
Pemerintah Kota Yogyakarta bersama kepolisian menyatakan akan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pendataan dan pengawasan daycare. Ke depan, langkah yang direncanakan mencakup inspeksi berkala, penertiban lembaga tanpa izin, serta sosialisasi standar perlindungan anak kepada penyedia jasa penitipan. Hingga kini, proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan.
