JAKARTA, 29 April 2026 — Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, sekaligus mengumumkan sejumlah kebijakan ketenagakerjaan sebagai “kado” bagi pekerja. Pemerintah menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya merespons aspirasi buruh di tengah tekanan ekonomi dan dinamika global.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan Presiden akan menyampaikan langsung kebijakan tersebut di hadapan ratusan ribu buruh yang diperkirakan hadir. “Nanti Pak Presiden akan menyampaikan beberapa kado untuk teman-teman buruh dan pekerja,” ujar Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026).
Namun, Yassierli belum mengungkap rincian kebijakan yang akan diumumkan. Ia meminta publik menunggu pengumuman resmi pada peringatan May Day. “Tunggu saja, nanti akan disampaikan langsung oleh Bapak Presiden,” katanya.
Pemerintah juga memastikan berbagai persiapan telah dilakukan untuk mendukung kelancaran peringatan May Day 2026. Menurut Yassierli, koordinasi dilakukan bersama panitia dari unsur serikat pekerja, termasuk mengantisipasi kehadiran massa dalam jumlah besar di Jakarta.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea memperkirakan jumlah peserta yang hadir bisa mencapai 400.000 orang. “Akan dihadiri oleh 211.000 buruh dan juga elemen masyarakat lainnya. Jadi perkiraan massa akan mencapai 400.000 orang,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (27/4/2026).
Peringatan Hari Buruh Internasional di Indonesia menjadi momentum tahunan bagi pekerja untuk menyuarakan aspirasi, mulai dari peningkatan kesejahteraan hingga perlindungan kerja. Tahun ini, sejumlah tuntutan kembali mengemuka, termasuk dorongan ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) 190 tentang penghapusan kekerasan di dunia kerja serta Konvensi 188 terkait sektor perikanan.
Selain itu, buruh juga mendorong regulasi khusus bagi pengemudi ojek online serta percepatan pembahasan undang-undang ketenagakerjaan baru yang ditargetkan rampung pada Oktober 2026 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam konteks ekonomi, kebijakan yang akan diumumkan pemerintah dinilai berpotensi berdampak luas terhadap stabilitas hubungan industrial. Jika mampu menjawab tuntutan utama pekerja, kebijakan tersebut dapat memperkuat daya beli masyarakat sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah disebut akan terus membuka ruang dialog dengan serikat pekerja dan pelaku usaha guna memastikan kebijakan yang diambil sejalan dengan kebutuhan industri dan perlindungan tenaga kerja. Pengumuman resmi Presiden pada May Day 2026 di Monas diharapkan menjadi titik awal penguatan kebijakan ketenagakerjaan nasional ke depan.
