Pemerintah Siapkan Redistribusi 498 Ribu Guru untuk Atasi Kekurangan Pengajar di Daerah

JAKARTA, 12 Mei 2026 — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tengah memetakan guru non-ASN yang telah terdata dalam sistem Dapodik per 31 Desember 2024 untuk dilakukan redistribusi ke berbagai daerah yang mengalami kekurangan tenaga pengajar.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan langkah redistribusi tersebut merupakan arahan dari Menteri PANRB, Rini Widyantini.

“Jadi kalau kita sekarang secara kebutuhan guru, kalau data kita kan 498.000, tetapi ini harus diredistribusi dulu. Itu arahan dari Bu Menpan,” ujar Nunuk dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Menurut Nunuk, pemerintah saat ini masih menghitung kebutuhan formasi guru nasional sambil menunggu proses redistribusi selesai dilakukan. Langkah tersebut diperlukan agar kebutuhan riil guru di setiap daerah dapat diketahui secara lebih akurat.

“Ada sekolah-sekolah yang gurunya masih berlebih. Mengapa kita harus menghitung? Bu Menpan sampaikan, sekarang bertahap, dihitung dulu karena ada tugas dari pemerintah daerah untuk meredistribusi dulu gurunya supaya jelas kebutuhannya itu seperti apa,” tuturnya.

Kemendikdasmen menemukan adanya ketimpangan distribusi guru di sejumlah wilayah. Beberapa sekolah mengalami kelebihan guru untuk mata pelajaran tertentu, sementara sekolah lain justru kekurangan tenaga pengajar hingga menghambat pembentukan rombongan belajar.

“Jadi kami terus mengakselerasi agar mereka yang berlebih itu segera diredistribusi ke tempat-tempat lain. Karena kalau saya datang ke daerah itu biasanya mereka banyak yang belum tahu, belum terinfo atau mungkin terkendala pada sistem,” kata Nunuk.

Melalui redistribusi tersebut, pemerintah berharap seluruh kebutuhan guru di Indonesia dapat terpenuhi pada 2026 sebelum penataan status guru non-ASN diberlakukan secara penuh.

“Harapan kami tahun 2026 ini semua kebutuhan guru itu bisa dipenuhi formasinya,” ujarnya.

Saat ini pemerintah juga masih membahas skema penataan guru non-ASN ke depan, termasuk kemungkinan pengangkatan menjadi ASN melalui jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Jadi karena sekarang ini tidak boleh ada non-ASN, tentu ke depan itu seleksinya adalah ASN. ASN-nya itu apakah PNS atau PPPK. Ini kan lagi digodok,” ucap Nunuk.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang menetapkan batas akhir penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan tenaga honorer sesuai amanat Undang-Undang ASN agar ke depan tidak ada lagi guru berstatus non-ASN di sekolah negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *