Otorita Tegaskan Pembangunan IKN Tetap Berjalan Meski MK Putuskan Jakarta Masih Ibu Kota

JAKARTA — Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur tetap berjalan sesuai target meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara. OIKN menegaskan proyek pembangunan tidak mengalami penghentian, keterlambatan, ataupun mangkrak sebagaimana isu yang beredar di masyarakat.

Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw mengatakan pembangunan kawasan inti pemerintahan hingga fasilitas pendukung di IKN saat ini masih berlangsung normal dan memasuki tahapan operasional di sejumlah sektor.

“Pembangunan IKN tetap berjalan dan sesuai target serta tahapan,” ujar Troy Pantouw kepada detikcom, Senin (18/5/2026).

Ia membantah informasi yang menyebut proyek IKN terhambat pasca putusan MK terkait status ibu kota negara.

“Tidak benar kalau ada yang menyampaikan bahwa pembangunan IKN berhenti, mangkrak atau terhambat,” katanya.

Menurut Troy, sejumlah infrastruktur utama di kawasan IKN bahkan telah selesai dibangun dan mulai digunakan. Fasilitas tersebut antara lain Kantor Bersama Kementerian, kantor Otorita IKN, Masjid Negara IKN, Gereja Santo Fransiskus Xaverius, rumah susun aparatur sipil negara (ASN), hingga kawasan komersial.

Selain itu, Istana Wakil Presiden beserta kediamannya juga disebut telah rampung meski belum ditempati.

“Gedung Perkantoran pendukung eksekutif yaitu Kantor Bersama Kementerian lokasinya berada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan di sekitar Plaza Seremoni sudah selesai dan juga kantor Otorita IKN sudah selesai dan ditempati,” jelasnya.

OIKN juga mengungkapkan nilai investasi yang masuk ke IKN hingga Mei 2026 mencapai Rp72,39 triliun. Nilai tersebut terdiri dari investasi swasta murni sebesar Rp60,29 triliun dan penugasan fasilitas publik dari kementerian/lembaga sebesar Rp12,10 triliun.

Secara rinci, terdapat 75 Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang melibatkan 65 pelaku usaha swasta. Dari jumlah tersebut, 11 PKS berasal dari investor asing dengan delapan perusahaan dari enam negara, yakni Korea Selatan, Tiongkok, Uni Emirat Arab, Rusia, Malaysia, dan Singapura.

Sementara 64 perjanjian lainnya berasal dari investor domestik.

“Total angka estimasi investasi sebesar Rp72,39 triliun ini menunjukkan bahwa kepercayaan terhadap IKN terus berjalan,” ujar Troy dalam keterangan tertulis.

Ia menegaskan pembangunan IKN bukan hanya proyek pemindahan pusat pemerintahan, melainkan bagian dari pembangunan ekosistem kota masa depan Indonesia yang mencakup hunian, layanan publik, hingga pusat aktivitas ekonomi baru.

Pembangunan IKN sendiri menjadi salah satu proyek strategis nasional yang dimulai sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo dan kini dilanjutkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menargetkan kawasan inti pemerintahan dapat beroperasi bertahap sebelum proses pemindahan penuh pusat administrasi negara dilakukan.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Jakarta tetap sebagai ibu kota negara memunculkan spekulasi mengenai keberlanjutan pembangunan IKN. Namun pemerintah menegaskan status Jakarta tidak otomatis menghentikan proses pembangunan Nusantara sebagai pusat pemerintahan baru di masa depan.

Dari sisi ekonomi, keberlanjutan proyek IKN dinilai penting untuk menjaga kepastian investasi dan kepercayaan pelaku usaha. Masuknya investasi asing dan domestik dalam jumlah besar menunjukkan proyek tersebut masih dipandang memiliki prospek jangka panjang.

Selain itu, pembangunan IKN juga diharapkan mendorong pemerataan ekonomi di luar Pulau Jawa melalui penciptaan pusat pertumbuhan baru, pembukaan lapangan kerja, serta pengembangan kawasan industri dan jasa di Kalimantan Timur.

Ke depan, OIKN menyatakan pembangunan akan terus difokuskan pada penyelesaian infrastruktur dasar, fasilitas pemerintahan, hunian ASN, serta pengembangan layanan publik dan kawasan ekonomi guna mendukung operasional bertahap IKN dalam beberapa tahun mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *