Kemendikdasmen Tegaskan Guru Honorer Tetap Bisa Mengajar pada 2027

JAKARTA — Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) atau guru honorer tidak dilarang mengajar pada 2027. Penegasan itu disampaikan menyusul munculnya kekhawatiran di berbagai daerah setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 mengenai penataan guru non-ASN.

Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan surat edaran tersebut bertujuan menata status kepegawaian guru non-ASN, bukan menghentikan aktivitas mengajar para guru honorer di sekolah negeri.

“Tidak ada pernyataan di dalam SE tersebut yang mengatakan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar pada tahun 2027. Jadi yang ditata adalah statusnya, bukan menghentikan gurunya,” ujar Nunuk dalam rapat bersama Komisi X DPR RI, Selasa (19/5/2026).

Nunuk menjelaskan, SE tersebut mengatur guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di satuan pendidikan milik pemerintah daerah. Kebijakan itu, kata dia, tidak berlaku untuk sekolah swasta.

“Jadi sebenarnya SE ini bermaksud bukan sebagai kebijakan penghentian guru non-ASN, tetapi dimaksudkan sebagai rujukan agar guru-guru masih tetap mengajar dan pemerintah daerah mempunyai pertimbangan untuk tetap bisa mempekerjakan mereka kembali,” katanya.

Kemendikdasmen mengakui sempat terjadi perbedaan penafsiran di sejumlah daerah setelah SE diterbitkan. Beberapa pemerintah daerah disebut langsung merumahkan guru honorer karena menganggap masa kerja mereka akan berakhir pada 2026.

Nunuk mengungkapkan kasus tersebut sempat terjadi di Jawa Barat, di mana ribuan guru honorer dirumahkan sebelum akhirnya dipanggil kembali setelah pemerintah pusat memberikan penjelasan resmi.

“Di Jawa Barat misalnya ada ribuan guru yang sudah dirumahkan setelah SE ini, kemudian mereka dipanggil kembali untuk mengajar,” ujar Nunuk.

Menurut dia, pemerintah telah melakukan sosialisasi dan klarifikasi kepada pemerintah daerah agar tidak terjadi kesalahan interpretasi yang berpotensi mengganggu proses belajar mengajar di sekolah negeri.

“Guru non-ASN tetap bisa mengajar, tidak perlu khawatir,” tegasnya.

Persoalan guru honorer menjadi salah satu tantangan besar sektor pendidikan nasional dalam beberapa tahun terakhir. Banyak daerah masih bergantung pada tenaga non-ASN untuk memenuhi kebutuhan pengajar akibat keterbatasan formasi aparatur sipil negara (ASN) dan tingginya angka pensiun guru.

Di sejumlah daerah, guru honorer bahkan menjadi tulang punggung proses pembelajaran, terutama di wilayah dengan kekurangan tenaga pendidik. Karena itu, penghentian mendadak tenaga non-ASN dikhawatirkan dapat memicu krisis guru dan mengganggu hak belajar siswa.

Kemendikdasmen juga menyatakan pemerintah tengah menyiapkan dukungan kesejahteraan bagi guru non-ASN yang memenuhi syarat tertentu. Berdasarkan data kementerian, terdapat 137.764 guru non-ASN yang memenuhi syarat menerima tunjangan profesi guru sebesar Rp2 juta per bulan karena telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan guru honorer sekaligus menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di daerah.

Dari sisi masyarakat, kepastian bahwa guru honorer tetap dapat mengajar pada 2027 dinilai penting untuk menjaga stabilitas proses pendidikan, terutama di tengah ancaman kekurangan tenaga pengajar di berbagai wilayah.

Ke depan, Kemendikdasmen menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait penataan status guru non-ASN, sekaligus memperkuat kebijakan rekrutmen dan distribusi guru ASN agar kebutuhan tenaga pendidik nasional dapat terpenuhi secara lebih merata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *