JAKARTA — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menurunkan tim untuk mendampingi penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap 53 anak di sebuah daycare di Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta, menyusul penggerebekan oleh aparat pada Jumat (24/4/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penanganan korban berjalan komprehensif, baik dari sisi psikologis maupun hukum.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Indra Gunawan, mengatakan pihaknya segera melakukan asesmen awal terhadap para korban. “Rencananya besok di assessment awal, KemenPPPA akan menurunkan tim untuk mendampingi. Kasus ini sudah menjadi atensi dari Ibu Menteri (PPPA),” ujar Indra saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Ia menjelaskan, KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tingkat provinsi dan kota untuk mempercepat penanganan kasus. “Sudah koordinasi dengan Dinas PPPA provinsi dan kota. Tadi malam juga ada pertemuan daring dengan pihak-pihak terkait,” katanya.
Menurut Indra, penanganan korban akan melibatkan berbagai pihak, termasuk tenaga psikolog dan Dinas Kesehatan setempat. “Karena korbannya cukup banyak, UPTD PPPA Yogyakarta akan bekerja sama dengan SDM psikolog dan Dinas Kesehatan untuk pendampingan psikologis dan hukum apabila ada orang tua yang mau melapor ke aparat penegak hukum,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah daycare tersebut dilaporkan ke kepolisian atas dugaan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak-anak yang dititipkan. Aparat kemudian melakukan penggerebekan pada 24 April 2026. Dari total 103 anak yang terdaftar, sedikitnya 53 anak terindikasi menjadi korban kekerasan yang diduga telah berlangsung selama satu tahun operasional.
Fenomena kekerasan di lembaga pengasuhan anak menjadi perhatian serius pemerintah dalam beberapa tahun terakhir, seiring meningkatnya kebutuhan layanan penitipan anak di kawasan perkotaan. Data KemenPPPA sebelumnya menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak masih menjadi salah satu persoalan utama perlindungan anak di Indonesia, terutama di lingkungan yang seharusnya aman seperti rumah dan fasilitas pengasuhan.
Penanganan kasus ini diperkirakan berdampak pada meningkatnya pengawasan terhadap operasional daycare serta mendorong orang tua lebih selektif dalam memilih layanan penitipan anak. Selain itu, pemerintah daerah dan pusat juga diharapkan memperkuat regulasi serta mekanisme pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak guna mencegah kejadian serupa.
Sebagai tindak lanjut, KemenPPPA bersama aparat penegak hukum akan terus mengawal proses hukum yang berjalan, sekaligus memastikan pemulihan korban dilakukan secara optimal. Pemerintah juga akan mengevaluasi sistem pengawasan daycare dan memperkuat koordinasi lintas sektor agar perlindungan anak dapat berjalan lebih efektif.
