Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda meminta Kementerian Perhubungan segera menerbitkan regulasi baru terkait potongan tarif ojek online (ojol) di bawah 10 persen, menyusul arahan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Monumen Nasional, Jumat (1/5/2026).
Huda menyatakan arahan Presiden merupakan bentuk keberpihakan nyata terhadap pekerja transportasi berbasis aplikasi.
“Kita harus menyambut baik dan mengapresiasi pernyataan tegas Presiden Prabowo. Presiden secara lantang menyatakan bahwa potongan tarif aplikator ojol harus berada di bawah angka 10 persen,” ujar Huda, Sabtu (2/5/2026).
Ia menegaskan bahwa sikap tersebut sejalan dengan pandangan Komisi V DPR RI yang sejak lama mendorong pembatasan potongan aplikator.
“Dalam berbagai rapat, kami konsisten menyatakan bahwa potongan yang layak tidak boleh lebih dari 10 persen, bahkan didorong lebih rendah lagi,” katanya.
Huda menilai skema potongan 20 persen yang selama ini berlaku perlu segera dikoreksi karena dinilai tidak berpihak kepada pengemudi. Ia menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk ketidakadilan struktural dalam ekosistem transportasi digital.
“Skema potongan 20 persen yang berlaku adalah ketidakadilan struktural yang harus dikoreksi dan merendahkan harkat hidup pengemudi,” ujarnya.
Namun demikian, ia mengakui terdapat sejumlah kendala dalam implementasi kebijakan tersebut, mulai dari tekanan ekosistem aplikator, kompleksitas model bisnis perusahaan teknologi, hingga lemahnya koordinasi lintas kementerian. Menurutnya, isu ini tidak hanya melibatkan Kementerian Perhubungan, tetapi juga kementerian lain seperti Kementerian Ketenagakerjaan dan sektor ekonomi digital.
Secara historis, polemik potongan tarif ojol telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir seiring pertumbuhan pesat industri transportasi daring di Indonesia. Regulasi yang ada selama ini dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi kepentingan pengemudi, terutama terkait pembagian pendapatan dan perlindungan kerja.
Dari sisi dampak, penurunan potongan tarif berpotensi meningkatkan pendapatan bersih jutaan pengemudi ojol di Indonesia. Namun, kebijakan ini juga perlu diimbangi dengan pengaturan yang komprehensif agar tidak mengganggu keberlanjutan bisnis aplikator, termasuk aspek operasional, inovasi teknologi, dan investasi.
Sebagai tindak lanjut, Huda meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan baru sebagai turunan dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. DPR juga akan melakukan pengawasan melalui rapat dengar pendapat dengan pemerintah dan perusahaan aplikator, serta mendorong transparansi struktur pendapatan agar implementasi kebijakan berjalan efektif dan akuntabel.
