BKN Pastikan PPPK Paruh Waktu Tetap Bisa Bertahan di 2027, Alih Status Bergantung Kebutuhan Daerah

JAKARTA, 8 Mei 2026 — Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu (PPPK PW) masih dapat tetap bekerja pada 2027 sepanjang keberadaannya masih dibutuhkan instansi pemerintah pusat maupun daerah. Kepastian itu disampaikan di tengah kekhawatiran tenaga PPPK paruh waktu terkait masa depan status kerja mereka setelah masa kontrak berakhir.

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara, Suharmen, mengatakan keberlanjutan status PPPK paruh waktu bergantung pada evaluasi kebutuhan instansi masing-masing. “Jadi, kalau ditanya PPPK paruh waktu masih tetap ada di tahun 2027, jawabannya iya tetap, apalagi kalau instansi pusat maupun daerah masih butuh PPPK PW,” kata Suharmen kepada JPNN, Jumat (8/5/2026).

Menurut Suharmen, PPPK paruh waktu juga memiliki peluang dialihkan menjadi PPPK penuh waktu tanpa melalui proses seleksi ulang. Alih status tersebut dapat dilakukan apabila instansi menilai kinerja pegawai bersangkutan baik dan kebutuhan formasi masih tersedia.

“PPPK paruh waktu bisa berubah status ke PPPK sepanjang kinerjanya bagus. Kalau berkinerja baik, tidak ada alasan pemda untuk tidak mengalihkan ke PPPK, apalagi kalau instansinya butuh PPPK,” ujarnya.

Ia menjelaskan mekanisme perubahan status dimulai dari usulan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Proses tersebut tetap mengacu pada KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang dinilai masih relevan dan tidak memerlukan regulasi baru.

“Formasinya kan sudah ada, karena setiap yang diangkat menjadi ASN, baik CPNS, PPPK, maupun PPPK paruh waktu, sudah berdasarkan formasi yang diajukan instansi,” kata Suharmen.

Di sisi lain, keresahan masih dirasakan kalangan PPPK paruh waktu. Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika, menyebut masa kerja PPPK paruh waktu dalam aturan saat ini hanya berlaku satu tahun sehingga banyak tenaga non-ASN khawatir terhadap keberlanjutan pekerjaan mereka.

“Ini sangat meresahkan kami, meskipun ada daerah yang menjamin kontrak PPPK paruh waktu hingga 2027,” ujarnya.

Rini menilai persoalan utama berada pada kemampuan fiskal pemerintah daerah. Banyak daerah disebut telah melampaui batas belanja pegawai sebesar 30 persen sehingga berpotensi kesulitan apabila seluruh PPPK paruh waktu dialihkan menjadi PPPK penuh waktu tanpa tambahan dukungan anggaran dari pemerintah pusat.

Skema PPPK paruh waktu sendiri merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menghapus istilah tenaga honorer dan mengarahkan penataan pegawai non-ASN ke sistem yang lebih terstruktur. Pemerintah sebelumnya menempatkan PPPK paruh waktu sebagai solusi transisi sambil menunggu ketersediaan formasi dan kemampuan anggaran daerah.

Dari sisi dampak, kepastian keberlanjutan status PPPK paruh waktu menjadi penting bagi stabilitas pelayanan publik di daerah, terutama sektor pendidikan dan kesehatan yang masih banyak bergantung pada tenaga non-ASN. Namun, persoalan kemampuan fiskal daerah dinilai menjadi tantangan utama dalam proses pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.

Ke depan, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah akan terus mengevaluasi kebutuhan formasi ASN dan kemampuan pembiayaan pegawai. BKN juga menegaskan proses pengalihan status PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu akan dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan riil instansi masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *