Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndholo Kusumo Usai Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Santriwati

PATI, 7 Mei 2026 — Kementerian Agama resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, setelah muncul kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pengasuh ponpes tersebut. Keputusan itu diambil usai verifikasi lapangan dan evaluasi terhadap sistem pengelolaan pesantren dilakukan oleh Kementerian Agama Kabupaten Pati.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati Ahmad Syaiku mengatakan pencabutan izin dilakukan setelah pihaknya melakukan pendalaman kasus secara langsung di lingkungan pondok pesantren. “4 Mei sudah verifikasi faktual di lapangan, dan juga evaluasi ponpes, sehingga kami memutuskan merekomendasikan ponpes untuk dicabut izinnya. Dan alhamdulillah tanggal 5 Mei kemarin, izin operasional ponpes sudah dinyatakan dicabut,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026).

Kemenag Pati juga telah memulangkan seluruh santri yang terdaftar di ponpes tersebut. Total terdapat 252 santri dari jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA). Untuk sementara, kegiatan belajar mengajar akan dilaksanakan secara daring sambil menunggu proses penempatan santri ke lembaga pendidikan lain.

“Insha Allah, Selasa minggu depan semuanya akan kita adakan assessment untuk santri yang berjumlah 252 ini. Dalam rangka menentukan ini mau pindah di mana, ini mau pindah di madrasah mana,” kata Ahmad.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati yang diduga dilakukan pengasuh pondok pesantren bernama Ashari. Polisi telah menetapkan Ashari sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah. Setelah sempat mangkir dari pemeriksaan dan melarikan diri, tersangka akhirnya ditangkap tim gabungan Polda Jawa Tengah dan Polresta Pati di wilayah Kabupaten Wonogiri pada Kamis dini hari.

Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyebut jumlah korban diduga mencapai 30 hingga 50 santriwati. Menurutnya, para korban diduga mendapat doktrin yang menyesatkan sehingga takut melawan atau melapor. “(Korban) harus ikut patuh jika ingin masuk surga, doktrinnya dia Waliyullah, mengaku wali Allah,” ujarnya.

Anggota Satuan Anti Kekerasan Seksual PBNU sekaligus mantan Komisioner Komnas Perempuan Imam Nahe’i menilai kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren kerap memiliki pola serupa, mulai dari normalisasi tindakan pelecehan, penggunaan doktrin mistis atau klaim spiritual, hingga lemahnya pengawasan lembaga pendidikan.

Kasus ini kembali memunculkan perhatian terhadap perlindungan anak dan pengawasan lembaga pendidikan berbasis asrama di Indonesia. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) sebelumnya mencatat sedikitnya enam kasus dugaan kekerasan seksual di pondok pesantren terjadi sepanjang Januari hingga Maret 2026, dengan pelaku mayoritas merupakan pimpinan pondok.

Dari sisi dampak, pencabutan izin operasional ponpes dinilai menjadi langkah tegas pemerintah untuk melindungi santri dan memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan. Namun, pemerintah juga menghadapi tantangan untuk menjamin keberlanjutan pendidikan serta pemulihan psikologis para korban dan santri terdampak.

Ke depan, Kementerian Agama bersama pemerintah daerah akan melakukan asesmen terhadap seluruh santri untuk menentukan relokasi pendidikan, termasuk penempatan santri yatim piatu ke sejumlah lembaga sosial dan pesantren lain. Pemerintah juga menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap tata kelola pondok pesantren, khususnya terkait perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *