TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ballpress dari Malaysia di Tarakan, 11 Karung Disita

JAKARTA – TNI Angkatan Laut (TNI AL) menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas (ballpress) asal Malaysia yang masuk melalui wilayah Juata Laut, Tarakan, Kalimantan Utara, pada Jumat (11/4/2026). Penindakan dilakukan setelah aparat menerima informasi intelijen terkait aktivitas ilegal di kawasan pesisir tersebut.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI Tunggul, menjelaskan bahwa operasi bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyelundupan barang ilegal. “Peristiwa penangkapan bermula ketika personel mendapat informasi adanya aktivitas penyelundupan ballpress di wilayah pesisir Juata Laut,” ujar Tunggul saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Setelah melakukan pemantauan di lokasi, personel Komando Daerah TNI AL XIII menemukan barang bukti berupa pakaian bekas dalam jumlah cukup besar. “Sebanyak 11 ball (karung) yang diduga berasal dari Malaysia,” kata Tunggul.

Namun, dalam operasi tersebut petugas tidak berhasil mengamankan pelaku. Tunggul menyebutkan bahwa para pelaku diduga telah melarikan diri sebelum penggerebekan dilakukan. “Walau pelaku melarikan diri, terdapat indikasi kuat bahwa kegiatan ini melibatkan jaringan penyelundupan lintas negara antara Malaysia dan Indonesia yang terorganisir,” jelasnya.

Barang bukti yang ditemukan kemudian disita dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. TNI AL menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik penyelundupan yang merugikan negara.

Penyelundupan pakaian bekas atau ballpress merupakan aktivitas ilegal yang telah lama menjadi perhatian pemerintah. Selain merugikan industri tekstil dalam negeri, praktik ini juga berpotensi melanggar ketentuan kesehatan dan standar impor barang. Pemerintah Indonesia sebelumnya telah melarang impor pakaian bekas melalui berbagai regulasi untuk melindungi pelaku usaha lokal.

Dari sisi ekonomi, masuknya barang ilegal seperti ballpress dapat menekan daya saing produk dalam negeri dan mengurangi potensi penerimaan negara dari sektor kepabeanan. Selain itu, peredaran barang tanpa pengawasan juga berisiko terhadap kesehatan masyarakat karena tidak melalui proses sterilisasi yang sesuai standar.

Ke depan, TNI AL bersama aparat penegak hukum lainnya akan terus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan dan jalur-jalur rawan penyelundupan. Langkah ini diharapkan mampu memutus rantai distribusi barang ilegal serta memperkuat perlindungan terhadap industri nasional dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *