TNI AL Gagalkan Penyelundupan 620 Ekor Burung Ilegal di Pelabuhan Bakauheni

LAMPUNG SELATAN, 6 Mei 2026 — Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut Lampung bersama personel Satgas BKO ASDP Bakauheni menggagalkan upaya penyelundupan ratusan satwa burung ilegal di Pelabuhan ASDP Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (6/5/2026) malam. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan total 620 ekor burung yang diangkut tanpa dokumen resmi karantina.

Pengungkapan kasus bermula saat petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah bus yang hendak menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni sekitar pukul 20.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan ditemukan puluhan keranjang dan kardus berisi berbagai jenis burung yang diduga akan diselundupkan ke Pulau Jawa.

Petugas menyita 25 keranjang dan 25 kardus yang diketahui berisi total 620 ekor burung. Berdasarkan pemeriksaan awal, satwa tersebut berasal dari Palembang dan direncanakan dikirim menuju kawasan Jatiwarna, Bekasi Timur.

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan pengangkutan satwa dilakukan tanpa pelaporan kepada petugas karantina serta tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina hewan. Selain itu, petugas menemukan dua ekor burung jenis Ekek Layongan yang termasuk satwa dilindungi.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan di Kantor Balai Karantina Indonesia (BKI) Bakauheni untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Aparat masih mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman satwa ilegal tersebut.

Keberhasilan penggagalan ini disebut sebagai bagian dari komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan jalur distribusi nasional dan mencegah aktivitas ilegal, termasuk perdagangan satwa liar. Langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut Muhammad Ali agar seluruh jajaran TNI AL meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum di wilayah perairan dan pelabuhan.

Perdagangan satwa ilegal masih menjadi salah satu ancaman serius terhadap kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Jalur penyeberangan antarpulau kerap dimanfaatkan pelaku untuk menyelundupkan satwa tanpa izin resmi maupun tanpa prosedur karantina yang diwajibkan pemerintah.

Dari sisi dampak, pengungkapan kasus ini dinilai penting untuk melindungi satwa liar, mencegah penyebaran penyakit hewan, serta memperkuat pengawasan distribusi hewan antarwilayah. Penindakan juga diharapkan memberi efek jera terhadap jaringan perdagangan satwa ilegal.

Ke depan, TNI AL bersama instansi terkait akan memperketat pengawasan di pelabuhan dan jalur penyeberangan strategis, termasuk meningkatkan koordinasi dengan otoritas karantina dan aparat penegak hukum guna mencegah penyelundupan satwa serta pelanggaran hukum lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *