Menhut Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Kehutanan, Dukung Penuh Upaya KPK Berantas Korupsi

JAKARTA – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola sektor kehutanan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi menyusul proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing). Kementerian Kehutanan memastikan siap memberikan dukungan penuh kepada KPK, termasuk penyediaan dokumen maupun keterangan yang diperlukan guna memperlancar proses penegakan hukum sekaligus memperbaiki tata kelola kehutanan nasional.

Raja Juli Antoni mengatakan langkah tersebut merupakan implementasi langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan tata kelola sumber daya alam sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional melalui prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pemberantasan korupsi.

“Kementerian Kehutanan terbuka untuk membantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Sekali lagi apa yang dilakukan oleh KPK, kami apresiasi,” ujar Raja Juli Antoni di Jakarta, Sabtu.

Ia menegaskan Kementerian Kehutanan akan bersikap kooperatif apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan, baik melalui penyampaian dokumen resmi maupun pemenuhan panggilan dari penyidik.

“Kami bantu KPK karena ini bagian dari proses berbenah di Kemenhut kalau benar ada masalah tersebut. Apabila ada dokumen yang dibutuhkan, apabila perlu kami dipanggil, saya dipanggil, insya Allah kami akan penuhi karena sekali lagi ini dalam rangka pemberantasan korupsi, memperbaiki sektor kehutanan kita,” katanya.

Menhut juga memberikan penjelasan terkait pertemuannya dengan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026 di Kantor Kementerian Kehutanan. Menurutnya, pertemuan tersebut merupakan audiensi resmi yang diajukan melalui surat permohonan dari pemerintah daerah dan dilaksanakan secara terbuka.

“Benar tanggal 2 Juni 2026 ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini,” ujar Raja Juli Antoni.

Ia menjelaskan seluruh proses audiensi terdokumentasi dengan baik, mulai dari surat permohonan, daftar hadir, notulensi rapat, hingga publikasi melalui media sosial resmi Kementerian Kehutanan. Seluruh dokumen tersebut, kata dia, siap diserahkan apabila diperlukan oleh aparat penegak hukum.

Kasus yang tengah ditangani KPK berkaitan dengan dugaan jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi, di mana penyidik juga menemukan dugaan suap terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Pemerintah memandang penegakan hukum terhadap kasus tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem pengawasan serta mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kawasan hutan.

Penguatan tata kelola kehutanan dinilai memiliki dampak strategis bagi masyarakat karena akan meningkatkan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam, menjaga keberlanjutan fungsi hutan, memperkuat iklim investasi yang sehat, serta memastikan pemanfaatan kawasan hutan berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Transparansi dan akuntabilitas juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan sektor kehutanan.

Ke depan, Kementerian Kehutanan menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dengan KPK dan lembaga penegak hukum lainnya sebagai bagian dari reformasi tata kelola sektor kehutanan. Pemerintah juga berkomitmen meningkatkan sistem pengawasan, memperkuat integritas aparatur, serta memastikan setiap proses perizinan dan pengelolaan kawasan hutan berjalan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *