JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah perlu dilakukan melalui penguatan sistem tata kelola pemerintahan yang baik serta peningkatan integritas para kepala daerah. Menurutnya, kedua aspek tersebut menjadi fondasi penting dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Tito usai mengikuti Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
“Yang kami bisa lakukan kepada kepala daerah adalah melakukan retret. Tujuannya untuk menguatkan nasionalismenya, integritasnya, kemudian memberikan pembekalan-pembekalan awal, termasuk dari KPK dan BPKP,” ujar Tito.
Menurut Tito, kepala daerah memiliki karakteristik yang berbeda dengan pejabat dalam sistem komando karena dipilih langsung oleh masyarakat melalui mekanisme demokrasi. Oleh sebab itu, pendekatan pembinaan lebih diarahkan pada penguatan kapasitas kepemimpinan, integritas, dan sistem pemerintahan yang mendukung pencegahan korupsi.
Kemendagri, lanjut Tito, telah mengembangkan berbagai instrumen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, di antaranya melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sistem pengawasan keuangan daerah.
Selain itu, pemerintah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung juga terus mengembangkan mekanisme Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) sebagai bagian dari strategi pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Meski demikian, Tito menegaskan bahwa sistem yang baik tetap memerlukan komitmen dan integritas dari setiap kepala daerah agar dapat berjalan secara efektif.
“Semua sistem ini bisa saja diakali di lapangan. Karena itu, pada akhirnya kembali kepada integritas masing-masing kepala daerah,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Tito juga menyoroti tingginya biaya politik dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dikaji secara komprehensif, termasuk melalui usulan peningkatan biaya operasional kepala daerah yang dikaitkan dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu alternatif untuk mendorong kinerja fiskal daerah.
Ia menambahkan bahwa usulan tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut bersama kementerian, lembaga terkait, serta DPR RI sebelum dapat diimplementasikan sebagai kebijakan.
Melalui penguatan sistem pengawasan, pembinaan integritas, serta peningkatan tata kelola pemerintahan, pemerintah berharap upaya pencegahan korupsi di daerah dapat semakin efektif sehingga mampu mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
