JAKARTA, 9 Mei 2026 — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memperkuat langkah perlindungan terhadap korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo melalui penjangkauan langsung, asesmen korban, serta koordinasi lintas lembaga. Langkah itu dilakukan untuk memastikan korban dan saksi memperoleh perlindungan hukum serta berani memberikan keterangan dalam proses peradilan.
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, mengatakan lembaganya telah turun secara proaktif ke Kabupaten Pati sejak 6 hingga 7 Mei 2026 guna menangani kasus yang diduga melibatkan puluhan santriwati tersebut.
“LPSK sudah turun secara proaktif dalam kasus TPKS di Pati ini. Kami siap memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban agar berani beraksi mengungkap perkara,” ujar Wawan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dalam proses penanganan, tim LPSK berkoordinasi dengan Polresta Pati, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Pati, Kementerian Agama Kabupaten Pati, hingga Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati beserta badan otonomnya.
LPSK juga melakukan asesmen terhadap korban dan saksi guna memastikan pemenuhan hak-hak mereka, termasuk perlindungan keamanan, kerahasiaan identitas, pendampingan hukum, layanan psikologis, hingga fasilitasi restitusi bagi korban.
Tersangka dalam perkara tersebut diketahui berinisial AS (51), pendiri pondok pesantren. Berdasarkan informasi yang dihimpun LPSK, tersangka diduga memanfaatkan relasi kuasa dan dalil keagamaan untuk memanipulasi korban serta membangun kepatuhan para santriwati.
Sejumlah korban disebut mengaku dihubungi melalui pesan WhatsApp pada malam hingga dini hari untuk diminta menemani atau memijat tersangka. Korban yang menolak disebut mendapat ancaman dipulangkan dari pondok pesantren hingga mengalami kekerasan fisik.
Menurut keterangan kuasa hukum korban yang diterima LPSK, jumlah korban diperkirakan mencapai 30 hingga 50 santriwati, sebagian besar masih di bawah umur dan berstatus pelajar tingkat SMP. Namun hingga kini, baru sebagian korban yang memberikan keterangan resmi kepada aparat penegak hukum.
LPSK juga menemukan adanya dugaan intimidasi, ancaman tuntutan balik, hingga ajakan damai terhadap korban dan saksi yang dinilai berpotensi menghambat proses hukum.
“LPSK juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam memproses pengajuan permohonan ke LPSK, antara lain fasilitasi restitusi,” kata Wawan.
Selain itu, lembaga tersebut memperoleh informasi mengenai dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak pendamping korban agar perkara dihentikan. Situasi tersebut dinilai turut memengaruhi keberanian korban untuk melanjutkan proses hukum.
Di sisi lain, berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Pati, izin operasional pondok pesantren telah dicabut sejak 5 Mei 2026. Para santri juga difasilitasi untuk pindah sekolah maupun pondok pesantren lain guna menjamin keberlanjutan pendidikan mereka.
“Selanjutnya, LPSK bersama instansi terkait akan melakukan asesmen dan penguatan pada para santri agar berani menjadi saksi maupun melaporkan peristiwa tindak pidana yang dialaminya,” ujar Wawan.
Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pesantren kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah kasus serupa terungkap dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), untuk memperkuat perlindungan korban dan mempertegas penindakan terhadap pelaku kekerasan seksual.
Dari sisi dampak sosial, kasus ini memunculkan kekhawatiran terkait perlindungan anak dan pengawasan lembaga pendidikan berbasis asrama. Penguatan sistem pengawasan, mekanisme pelaporan aman, serta pendampingan psikologis dinilai menjadi kebutuhan penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Ke depan, LPSK bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait menyatakan akan terus memperkuat perlindungan terhadap korban, memperluas pendampingan psikologis, serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan bagi para korban.
