TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1.000 Burung Kicau di Labuan Bajo

LABUAN BAJO, 9 Mei 2026 — Tim Khusus (Timsus) Pangkalan TNI Angkatan Laut Labuan Bajo bersama Polres Manggarai Barat dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Labuan Bajo menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 1.000 ekor burung kicau di Pelabuhan Pelindo Multipurpose Kelas III Labuan Bajo. Satwa tersebut diduga akan dikirim ke Pulau Jawa menggunakan truk ekspedisi jalur Flores–Jawa.

Komandan Lanal Labuan Bajo, Aan Harminanto, mengatakan ribuan burung itu ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap truk ekspedisi berpelat nomor L 9304 GA.

“Timsus menemukan sekitar 1.000 ekor burung kicau yang dikemas dalam puluhan kotak tanpa ventilasi memadai,” ujar Aan dalam konferensi pers di Markas Lanal Labuan Bajo, Jumat (8/5/2026).

Tiga jenis burung yang diamankan terdiri atas burung pleci (Zosterops), samyong (Pachycephala nudigula), dan decu belang (Saxicola caprata). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pengiriman satwa tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi maupun sertifikat karantina.

Menurut Aan, dugaan penyelundupan itu melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada pihak Karantina Pertanian Labuan Bajo untuk penanganan lebih lanjut,” katanya.

Aparat kini masih melakukan koordinasi lintas instansi untuk mendalami identitas pelaku serta jaringan distribusi perdagangan satwa ilegal tersebut. Penyelidikan juga difokuskan pada asal-usul satwa dan kemungkinan keterlibatan sindikat perdagangan satwa lintas daerah.

Aan menegaskan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan wilayah perairan timur Indonesia yang menjadi salah satu jalur rawan perdagangan satwa ilegal.

“Perlindungan terhadap kekayaan hayati adalah prioritas nasional dan kami tidak akan memberi ruang bagi praktik illegal wildlife trade yang merusak ekosistem endemik NTT,” tegasnya.

Kasus perdagangan satwa liar ilegal masih menjadi tantangan serius di Indonesia, terutama di wilayah dengan keanekaragaman hayati tinggi seperti Nusa Tenggara Timur. Burung kicau kerap menjadi target perdagangan karena tingginya permintaan pasar domestik, terutama untuk hobi dan perlombaan.

Aktivitas penyelundupan satwa juga dinilai berdampak pada kelestarian ekosistem dan keberlangsungan populasi satwa endemik di alam liar. Selain mengancam konservasi, praktik tersebut berpotensi meningkatkan risiko penyebaran penyakit hewan akibat distribusi tanpa prosedur karantina.

Ke depan, TNI AL bersama aparat kepolisian, BKSDA, dan instansi karantina menyatakan akan memperketat pengawasan jalur distribusi laut dan pelabuhan di kawasan timur Indonesia guna menekan praktik perdagangan satwa ilegal serta memperkuat perlindungan terhadap keanekaragaman hayati nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *