Bakom RI Tegaskan Tidak Ada Kontrak dengan INMF dan New Media

JAKARTA, 8 Mei 2026 — Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI menegaskan hingga saat ini belum terdapat kerja sama maupun kontrak dengan Indonesia New Media Forum (INMF) ataupun media baru yang tergabung dalam forum tersebut. Penegasan itu disampaikan setelah muncul sorotan publik terkait pertemuan antara Bakom RI dan INMF pada awal Mei 2026.

Dalam pernyataan resminya di Jakarta, Kamis (7/5/2026), Bakom RI menyebut pertemuan tersebut hanya sebatas audiensi dan pengenalan organisasi.

“Saat ini tidak ada kerja sama atau kontrak apa pun antara Bakom dengan INMF atau dengan salah satu dari new media yang tertulis dalam dokumen INMF,” demikian pernyataan resmi Bakom RI.

Bakom menjelaskan audiensi berlangsung setelah INMF mengajukan permohonan pertemuan pada Selasa, 5 Mei 2026. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak saling memperkenalkan diri dan membahas perkembangan ekosistem media baru di Indonesia.

Menurut Bakom, pihak INMF memaparkan bahwa organisasi mereka dibentuk untuk meningkatkan kualitas serta ruang berkembang bagi pelaku media baru atau new media. Mereka juga menjelaskan setiap anggota diwajibkan memiliki badan usaha, alamat, dan penanggung jawab yang jelas.

“INMF menjelaskan tentang new media dan organisasi INMF,” tulis Bakom dalam keterangannya.

Dalam audiensi itu, INMF turut menyerahkan dokumen bertajuk “New Media Forum 2026” yang memuat daftar pelaku media baru yang tergabung dalam forum tersebut. Bakom kemudian meminta penjelasan terkait mekanisme kerja media baru, terutama mengenai penerapan prinsip keberimbangan informasi atau cover both sides yang selama ini menjadi standar media konvensional.

“INMF menjawab mereka memiliki metode yang disebut ‘verifikasi’,” lanjut pernyataan tersebut.

Sehari setelah audiensi, yakni pada Rabu (6/5/2026), Bakom RI menggelar konferensi pers mingguan terkait pembaruan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) yang turut dihadiri media baru. Bakom menyebut kehadiran new media dipandang sebagai bagian dari mitra komunikasi pemerintah sebagaimana media konvensional.

“Mitra dalam pengertian media membutuhkan berita dan pemerintah perlu menyampaikan informasi ke masyarakat,” tulis Bakom.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Muhammad Qodari, dalam konferensi pers tersebut mengatakan masih terdapat sejumlah hal yang perlu disepakati antara pelaku media baru, Dewan Pers, dan media konvensional terkait standar kerja jurnalistik serta tata kelola informasi publik.

Bakom menilai perkembangan media digital dan media alternatif merupakan fenomena yang tidak dapat dihindari di era transformasi informasi saat ini. Karena itu, pemerintah memandang perlu menjangkau ekosistem media baru agar kualitas produk informasi yang dihasilkan semakin baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Secara kontekstual, kemunculan media baru dalam beberapa tahun terakhir telah mengubah pola distribusi informasi di masyarakat. Platform digital, media sosial, hingga kanal independen berbasis komunitas semakin banyak menjadi sumber konsumsi informasi publik, terutama di kalangan generasi muda.

Di sisi lain, perkembangan tersebut juga memunculkan tantangan terkait verifikasi informasi, standar jurnalistik, hingga potensi penyebaran disinformasi. Karena itu, diskursus mengenai hubungan antara pemerintah, media konvensional, dan media baru terus menjadi perhatian berbagai pihak.

Dari sisi dampak kebijakan komunikasi publik, penegasan Bakom RI dinilai penting untuk menjaga transparansi hubungan pemerintah dengan pelaku media sekaligus menghindari kesalahpahaman di masyarakat terkait dugaan kemitraan formal atau pendanaan tertentu.

Ke depan, Bakom RI menyatakan akan terus membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan media, termasuk media baru, Dewan Pers, dan media konvensional guna mendorong peningkatan kualitas ekosistem informasi nasional yang sehat, profesional, dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *