Prabowo Bentuk BUMN Khusus Ekspor, Pemerintah Tunjuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia

JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai bagian dari strategi baru pemerintah dalam memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam nasional.

Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Pembentukan perusahaan negara itu dilakukan bersamaan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam.

“Pak Menteri Investasi/Kepala BKPM sudah membentuk yang namanya PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Nanti dijelaskan lebih lanjut,” ujar Airlangga.

Presiden Prabowo menjelaskan, pemerintah akan mulai mewajibkan penjualan sejumlah komoditas strategis nasional dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal. Komoditas tahap awal mencakup minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, hingga paduan besi.

“Hari ini, pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam,” kata Prabowo dalam pidatonya di DPR RI.

“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” lanjutnya.

Menurut Prabowo, kebijakan tersebut bertujuan memperkuat pengawasan, monitoring, dan transparansi transaksi ekspor nasional. Pemerintah menilai selama ini masih terdapat praktik under invoicing dan transfer pricing yang menyebabkan potensi penerimaan negara tidak optimal.

Menteri Investasi sekaligus Kepala BKPM Rosan Roeslani mengatakan pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia menjadi langkah penting untuk memperbaiki tata kelola perdagangan internasional Indonesia.

“Dalam kurun waktu sekian lama, dalam data Presiden, di World Bank tinggi kegiatan under invoicing dan transfer pricing,” ujar Rosan.

Pemerintah menegaskan skema baru ini bukan berarti negara mengambil alih seluruh kegiatan usaha ekspor milik swasta. BUMN nantinya akan berfungsi sebagai “marketing facility” atau fasilitas pemasaran dan administrasi ekspor, sementara hasil penjualan tetap diteruskan kepada pelaku usaha pengelola komoditas tersebut.

Kebijakan pengekspor tunggal sebelumnya pernah diterapkan Indonesia pada beberapa komoditas strategis di masa lalu, terutama untuk menjaga stabilitas harga, pengawasan devisa ekspor, serta memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global.

Langkah pemerintah kali ini juga muncul di tengah dorongan memperkuat penerimaan devisa negara dan pengawasan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam. Dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah aktif mendorong reformasi tata kelola ekspor dan memperketat pengawasan terhadap praktik penghindaran pajak serta manipulasi transaksi perdagangan internasional.

Secara ekonomi, kebijakan ini diperkirakan dapat meningkatkan kontrol negara terhadap arus devisa dan potensi penerimaan negara dari sektor ekspor sumber daya alam. Selain itu, pemerintah berharap transparansi transaksi ekspor dapat memperkuat stabilitas fiskal dan nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian global.

Namun demikian, kebijakan pengekspor tunggal juga berpotensi memunculkan tantangan baru bagi dunia usaha, terutama terkait mekanisme distribusi ekspor, efisiensi birokrasi, serta kepastian rantai perdagangan internasional. Pemerintah diperkirakan perlu menyiapkan regulasi teknis dan sistem operasional yang jelas agar tidak menghambat aktivitas ekspor nasional.

Ke depan, pemerintah akan menyiapkan aturan pelaksana terkait mekanisme ekspor melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia, termasuk tata cara transaksi, pengawasan devisa, hingga koordinasi dengan pelaku industri dan eksportir nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *