Pemerintah Fokus Perluas Basis Pajak Tanpa Menaikkan Tarif untuk Perkuat Penerimaan Negara

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak berencana menaikkan tarif pajak dalam jangka menengah. Strategi peningkatan penerimaan negara akan difokuskan pada perluasan basis perpajakan melalui optimalisasi pemanfaatan data, teknologi, dan penguatan pengawasan terhadap sektor-sektor yang selama ini belum tergarap secara optimal.

Pernyataan tersebut disampaikan Menkeu dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-25 Masa Persidangan V, Selasa (14/7/2026), saat menyampaikan tanggapan pemerintah atas pandangan fraksi-fraksi DPR mengenai arah kebijakan fiskal.

“Dalam jangka menengah strategi perpajakan diarahkan pada perluasan basis tanpa semata-mata menaikkan tarif,” ujar Purbaya.

Menurut Menkeu, perluasan basis pajak akan dilakukan melalui pemanfaatan teknologi dan integrasi data untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan, termasuk menjangkau ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal yang memiliki potensi penerimaan namun belum tergarap secara optimal.

Di bidang kepabeanan dan cukai, pemerintah juga akan memperkuat penerimaan negara melalui digitalisasi layanan dan pengawasan, peningkatan audit serta penegakan hukum, termasuk pemberantasan impor ilegal dan peredaran barang kena cukai ilegal. Langkah tersebut tetap diupayakan dengan menjaga iklim investasi, mendukung aktivitas ekspor, serta memberikan kemudahan bagi dunia usaha.

Kinerja penerimaan negara sepanjang Semester I 2026 menunjukkan tren positif. Realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp1.035,7 triliun atau 43,9 persen dari target APBN 2026, meningkat 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Meski demikian, pemerintah memperkirakan realisasi penerimaan pajak sepanjang 2026 mencapai sekitar Rp2.310,8 triliun atau 98,8 persen dari target APBN sebesar Rp2.357,7 triliun, sehingga diproyeksikan terdapat shortfall sekitar Rp46,9 triliun.

Namun demikian, pemerintah menilai proyeksi kekurangan penerimaan tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp271 triliun, sehingga mencerminkan perbaikan kinerja penghimpunan penerimaan negara.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan fiskal ke depan akan tetap diarahkan pada keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta penciptaan iklim usaha yang kondusif guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *