Pemerintah Perkuat Rantai Pasok Lokal untuk Optimalkan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahap awal masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait kesiapan rantai pasok, distribusi pangan, dan kapasitas logistik, khususnya di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Pemerintah menegaskan berbagai kendala tersebut terus dievaluasi sebagai bagian dari upaya penyempurnaan implementasi program.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat memberikan tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi DPR mengenai Rancangan Undang-Undang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN 2025 dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (14/7/2026).

“Pemerintah tidak menutup mata terhadap realita di lapangan. Tantangan awal dalam mengeksekusi program ini bertumpu pada kesiapan rantai pasok, jalur distribusi pangan, dan kapasitas logistik, terutama di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal,” ujar Purbaya.

Sebagai langkah perbaikan, pemerintah mendorong setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memperkuat rantai pasok pangan dengan memberdayakan potensi ekonomi lokal. Kebijakan tersebut diarahkan agar kebutuhan bahan baku program MBG dapat dipenuhi secara lebih efisien sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Pemerintah akan memperluas pelibatan sentra produksi rakyat, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta penyedia lokal untuk memasok kebutuhan pangan secara langsung dari petani, peternak, dan nelayan di sekitar lokasi SPPG.

Menurut Purbaya, pendekatan tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat ketahanan rantai pasok, tetapi juga meningkatkan perputaran ekonomi daerah, memperpendek jalur distribusi, serta mendukung keberlanjutan pelaksanaan Program MBG di seluruh wilayah Indonesia.

Selain membahas pelaksanaan MBG, Purbaya juga menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan belanja negara. Pemerintah akan terus menerapkan prinsip anggaran berkualitas (quality spending) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023, dengan menitikberatkan pada efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan penetapan prioritas program.

Lebih lanjut, pemerintah juga menerapkan prinsip spending better melalui penajaman belanja kementerian dan lembaga, efisiensi terhadap belanja yang kurang produktif, peningkatan belanja yang berdampak langsung kepada masyarakat, serta penguatan sinergi antara belanja pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Melalui penguatan rantai pasok lokal dan peningkatan kualitas belanja negara, pemerintah berharap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dapat semakin efektif, menjangkau lebih banyak penerima manfaat, sekaligus mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat di berbagai daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *