Mendes PDT Pastikan Koperasi Desa Tidak Matikan Usaha Warga

JAKARTA — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, memastikan kehadiran Koperasi Desa (Kopdes) tidak akan mematikan usaha masyarakat yang telah lebih dulu berjalan di desa.

Hal tersebut disampaikan Yandri dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu (21/5/2026).

Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan konsep agar keberadaan Kopdes justru dapat mendukung ekosistem usaha masyarakat desa, termasuk warung kecil yang sudah beroperasi.

“Contoh di Serang, Banten, yang dikhawatirkan keberadaan Kopdes mematikan warung, untuk ini, kita sudah punya konsep. Harga yang ditawarkan di Kopdes sama dengan yang di warung. Misalnya gas seharga Rp16 ribu, di Kopdes Rp16 ribu, di warung juga sama,” ujar Yandri.

Ia menjelaskan warung-warung masyarakat nantinya dapat mengambil barang dari Kopdes sehingga masyarakat tetap memiliki pilihan untuk berbelanja di warung maupun koperasi desa.

“Warung bisa mengambil di Kopdes, artinya masyarakat bisa memilih belanja di warung atau Kopdes,” katanya.

Yandri menyebut hingga saat ini sebanyak 1.061 Koperasi Desa Merah Putih telah diresmikan Presiden dan mulai beroperasi di berbagai daerah.

Pemerintah menargetkan sebanyak 30 ribu Kopdes dapat beroperasi penuh dan selesai dibangun pada Juni hingga Agustus 2026.

Menurutnya, keberadaan Kopdes diarahkan untuk memperkuat ekonomi desa dan menghadirkan pemerataan ekonomi hingga tingkat masyarakat bawah.

“Kegiatannya ekonomi desa, yang selama ini kebijakan ekonomi tidak sampai ke desa secara adil akan dibenahi melalui Kopdes. Nanti arahnya simpan pinjam dengan bunga enam persen, kalau di rentenir kan bisa 24–30 persen,” ujarnya.

Yandri juga menjelaskan saat ini Kopdes tengah membangun gerai dan gudang di bawah koordinasi Satuan Tugas Koperasi. Berbagai program pemerintah nantinya akan terintegrasi melalui Kopdes, mulai dari bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) hingga layanan pembayaran listrik.

“Di Kopdes nanti ada marginnya, jadi bagi untung,” ucapnya.

Ia menegaskan setelah proses pembangunan dan serah terima selesai, aset Kopdes akan diserahkan menjadi aset desa sehingga manfaat ekonominya dapat langsung dirasakan masyarakat.

“Dana desa tidak pernah dipotong di tingkat pusat, tetapi dikembalikan di unit usaha. Keuntungannya 20 persen menjadi Pendapatan Asli Desa sesuai Instruksi Presiden Nomor 17, sedangkan 80 persen lainnya kembali ke desa,” jelasnya.

Pemerintah berharap keberadaan Kopdes dapat menjadi instrumen pemerataan ekonomi desa sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan unit usaha berbasis desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *