JAKARTA — Pemerintah tengah menyiapkan skema baru distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi melalui pembatasan pembelian Pertalite dan Biosolar berdasarkan jenis kendaraan serta kapasitas mesin atau cubic centimeter (CC). Kebijakan tersebut sedang dibahas dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM guna memastikan subsidi energi lebih tepat sasaran di tengah meningkatnya tekanan anggaran negara.
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Satya Widya Yudha, mengatakan pembahasan revisi aturan tersebut telah dilakukan bersama PT Pertamina Patra Niaga dalam forum Sarasehan Energi-Transisi Energi di Tengah Disrupsi Geopolitik Global, Selasa (12/5/2026).
“BBM Pertalite, solar, terserah nanti kalau Perpres 191 itu yang sudah didiskusikan juga kemarin di DEN dengan Pertamina Patra Niaga itu bisa kita realisasikan, kita batasi,” ujar Satya.
Menurut Satya, pembatasan pembelian BBM subsidi berdasarkan kapasitas mesin kendaraan berpotensi mengurangi konsumsi subsidi nasional hingga 10 persen sampai 15 persen dari total volume penyaluran BBM subsidi setiap tahun.
“Kalau berdasarkan CC dan jenis kendaraan itu potensi hematnya, hitungan kami itu 10-15 persen daripada volume,” katanya.
Selain pembatasan BBM subsidi, pemerintah juga menyiapkan transformasi penyaluran subsidi elpiji 3 kilogram dari skema berbasis komoditas menjadi berbasis penerima manfaat. Penyaluran subsidi nantinya akan mengacu pada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Kalau elpiji 3 kg itu transformasi ke subsidi yang berbasis orang, dengan data tadi P3KE dan DTKS, itu juga ada satu penghematan,” ujar Satya.
Kebijakan pembatasan BBM subsidi muncul di tengah meningkatnya tekanan terhadap anggaran subsidi energi nasional. Kementerian Keuangan mencatat realisasi subsidi dan kompensasi energi hingga Maret 2026 telah mencapai Rp118,7 triliun atau sekitar 26,6 persen dari total pagu APBN 2026. Nilai tersebut terdiri atas subsidi sebesar Rp52,5 triliun dan kompensasi energi Rp66,5 triliun.
Tekanan anggaran semakin besar setelah harga minyak mentah Indonesia (ICP) naik akibat eskalasi konflik geopolitik di Timur Tengah. Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyebut harga ICP sempat menyentuh US$100 per barel dan rata-rata berada di kisaran US$77,8 hingga US$80 per barel, melampaui asumsi APBN 2026 sebesar US$70 per barel.
Di saat bersamaan, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat juga melemah hingga menembus Rp17.500 per dolar AS, lebih tinggi dari asumsi APBN 2026 sebesar Rp16.500 per dolar AS. Kombinasi kenaikan harga minyak dan pelemahan rupiah dinilai berpotensi meningkatkan beban subsidi energi secara signifikan.
Pemerintah menilai penataan subsidi energi perlu dilakukan agar distribusi BBM subsidi tidak lagi dinikmati kelompok masyarakat mampu, khususnya pemilik kendaraan dengan kapasitas mesin besar yang selama ini masih dapat membeli Pertalite dan Biosolar.
Di sisi lain, kebijakan ini diperkirakan akan memengaruhi pola konsumsi energi masyarakat dan mendorong penggunaan BBM non-subsidi pada kendaraan tertentu. Pemerintah juga berharap langkah tersebut dapat memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan impor energi.
Selain penataan subsidi, pemerintah turut mendorong efisiensi konsumsi energi melalui percepatan elektrifikasi transportasi, pengembangan transportasi publik, audit energi industri, optimalisasi domestic market obligation (DMO) batu bara dan gas untuk pembangkit listrik PLN, hingga peningkatan mandatori biodiesel B50 guna menekan impor solar.
Saat ini, revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian dan lembaga. Pemerintah menargetkan regulasi baru tersebut dapat segera diterapkan sebagai bagian dari reformasi subsidi energi nasional agar anggaran negara tetap terjaga dan penyaluran subsidi lebih tepat sasaran.
