Upaya Penyelundupan 807 Burung Ilegal Digagalkan di Bakauheni, Puluhan Satwa Dilindungi Diselamatkan

LAMPUNG SELATAN – Sebanyak 807 ekor burung dari berbagai spesies berhasil diselamatkan setelah petugas Balai Karantina Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni dan tim Flight Protecting Indonesia’s Birds menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Senin (15/6/2026). Ratusan burung tersebut ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di dalam sebuah truk paket yang hendak menyeberang menuju Pulau Jawa tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Pengungkapan kasus bermula saat petugas mencurigai sebuah truk paket asal Palembang yang menunjukkan indikasi tidak wajar saat menjalani pemeriksaan di kawasan pelabuhan. Setelah dilakukan inspeksi, petugas menemukan ratusan burung disembunyikan di berbagai bagian kendaraan.

Burung-burung tersebut ditempatkan di dalam keranjang plastik dan kardus yang diselipkan di celah kabin, bagian atap kendaraan, hingga sasis bawah truk yang terpapar panas dan debu selama perjalanan.

“Hasil pemeriksaan mengungkap satwa-satwa ini berasal dari Palembang dan hendak dikirim ke Tangerang tanpa dokumen resmi selembar pun,” ujar Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan.

Dua sopir truk yang mengangkut satwa tersebut langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan awal, keduanya mengaku hanya bertugas mengantar muatan dan dijanjikan upah sebesar Rp1,2 juta apabila seluruh burung berhasil sampai ke tujuan.

Kini kedua sopir harus menghadapi proses hukum terkait pelanggaran ketentuan karantina dan lalu lintas satwa, sementara kendaraan yang digunakan telah disita sebagai barang bukti.

Dari total 807 ekor burung yang diamankan, sebanyak 65 ekor merupakan spesies yang dilindungi dan memiliki status konservasi penting. Satwa tersebut antara lain terdiri atas 22 ekor cica daun sayap biru, 33 ekor cica daun sumatra, serta sejumlah serindit melayu yang keberadaannya semakin terancam akibat perburuan dan perdagangan ilegal.

Sementara itu, 742 ekor burung lainnya berasal dari berbagai jenis yang tidak termasuk kategori dilindungi, seperti burung kacamata atau pleci yang mencapai 572 ekor, kepodang, pelatuk bawang, dan beberapa jenis burung kicau lainnya yang memiliki nilai ekonomi tinggi di pasar perdagangan satwa.

Perdagangan satwa liar ilegal masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Modus penyelundupan melalui jalur darat dan pelabuhan kerap digunakan pelaku untuk menghindari pengawasan aparat. Selain mengancam populasi satwa di alam, praktik tersebut juga berisiko menimbulkan penyebaran penyakit hewan karena pengangkutan dilakukan tanpa prosedur karantina yang sah.

Bagi masyarakat, keberhasilan pengungkapan ini memiliki dampak penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem serta mencegah eksploitasi berlebihan terhadap satwa liar. Penyelamatan spesies dilindungi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keberlangsungan keanekaragaman hayati nasional yang memiliki nilai ekologis dan konservasi tinggi.

Donni menegaskan bahwa penindakan tidak akan berhenti pada pengemudi kendaraan semata. Pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap jaringan perdagangan satwa yang berada di balik pengiriman ilegal tersebut.

“Penindakan ini penting untuk efek jera. Namun, memastikan jaringan di baliknya terbongkar adalah target utama kami. Kita tidak ingin hanya pelaku lapangan yang ditangani, tapi juga pemilik modalnya,” tegas Donni.

Ke depan, Balai Karantina Lampung bersama aparat kepolisian dan instansi terkait akan memperketat pengawasan lalu lintas satwa di pelabuhan serta memperkuat penelusuran terhadap jaringan perdagangan satwa liar ilegal guna mencegah kasus serupa terulang kembali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *