SANGGAU – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI–Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 21,4 kilogram di wilayah perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Sabtu (7/6/2026). Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan seorang warga negara asing (WNA) berinisial MO yang diduga berperan sebagai kurir narkotika lintas negara.
Pengungkapan kasus bermula saat personel Pos Komando Taktis (Kotis) Gabungan Entikong melaksanakan patroli rutin di jalur tidak resmi atau jalur tikus yang berada di sektor kanan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong. Saat patroli berlangsung, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang membawa tas dalam kondisi terkunci gembok.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan 20 paket sabu yang disembunyikan di dalam kemasan teh hijau merek asal China. Barang bukti tersebut kemudian ditimbang dengan hasil total berat bruto mencapai 21,4 kilogram.
Komandan Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad, Letkol Arh Andy Qomarudin, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, jaringan penyelundupan menggunakan modus kombinasi antara jalur resmi dan jalur ilegal untuk mengelabui petugas di kawasan perbatasan.
“Pelaku diduga kuat menggunakan modus kombinasi dengan memanfaatkan jalur resmi dan jalur ilegal (jalur tikus) untuk memasukkan narkotika ini ke wilayah Indonesia,” ujar Andy Qomarudin dalam keterangannya.
Setelah diamankan, pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke posko Satgas untuk menjalani pemeriksaan awal. Selanjutnya, kasus tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum terkait guna proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan peredaran narkotika internasional yang diduga terlibat.
Keberhasilan tersebut menambah daftar pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan Satgas Pamtas RI–Malaysia sepanjang tahun 2026. Berdasarkan data yang dirilis satuan tugas, hingga pertengahan Juni 2026, petugas telah menyita berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 167 kilogram sabu, 12 kilogram ganja, 1.700 butir ekstasi, serta 199 unit cartridge liquid pod yang mengandung zat narkotika. Angka tersebut menunjukkan tingginya aktivitas penyelundupan narkotika melalui wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia yang terus menjadi perhatian aparat keamanan.
Wilayah Entikong selama ini dikenal sebagai salah satu pintu masuk strategis di perbatasan Indonesia dan Malaysia. Selain menjadi jalur perdagangan resmi, kawasan tersebut juga kerap dimanfaatkan jaringan kriminal lintas negara untuk menyelundupkan barang ilegal, termasuk narkotika.
Pengungkapan penyelundupan dalam jumlah besar ini dinilai penting untuk menekan peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda dan mengancam keamanan nasional. Dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh beberapa pengguna, penyitaan puluhan kilogram narkotika berpotensi menyelamatkan ribuan hingga jutaan masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba.
Satgas Pamtas RI–Malaysia menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di jalur-jalur rawan penyelundupan. Selain memperkuat pengamanan wilayah perbatasan, koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait juga akan terus ditingkatkan guna memutus jaringan peredaran narkotika lintas negara serta menjaga kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
