Prabowo Terima Rp10,2 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan, Negara Kuasai Kembali 5,8 Juta Hektare Lahan

JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara Tahap VII oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Dalam kegiatan tersebut, negara berhasil menerima tambahan pemasukan sebesar Rp10,27 triliun serta menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan dari sektor perkebunan dan pertambangan ilegal.

Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Satgas PKH atas capaian penertiban kawasan hutan yang dinilai sebagai langkah strategis menyelamatkan kekayaan negara dan sumber daya alam nasional.

“Atas nama pemerintah dan atas nama rakyat Indonesia, saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota Satgas PKH,” ujar Prabowo dalam sambutannya.

Presiden menegaskan dana hasil penertiban tersebut memiliki manfaat langsung bagi masyarakat, termasuk mendukung pembangunan fasilitas layanan publik di berbagai daerah.

“Saya kira rakyat Indonesia harus lihat uang yang diserahkan hari ini sejumlah Rp10 triliun. Hari ini kita bisa menyelesaikan perbaikan 5.000 unit puskesmas,” kata Prabowo.

Dalam laporan resmi Satgas PKH, total penerimaan negara tahap VII mencapai Rp10.270.051.886.464. Nilai tersebut terdiri dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp3,42 triliun serta penerimaan setoran pajak periode Januari hingga April 2026 sebesar Rp6,84 triliun.

Selain penyelamatan keuangan negara, Satgas PKH juga berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5.889.141,31 hektare dari sektor perkebunan sawit sejak pembentukannya pada Februari 2025. Sementara pada sektor pertambangan, kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 12.371,58 hektare.

Pada tahap VII, lahan kawasan hutan yang diserahkan kepada pemerintah mencapai 2.373.171,75 hektare. Penyerahan dilakukan dari Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia, kemudian diteruskan kepada Danantara dan dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Lahan tersebut terdiri atas kawasan SK 01 seluas 733.180,21 hektare, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 1.045.219 hektare, Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 402.472,22 hektare, serta kewajiban plasma seluas 192.300,32 hektare.

Secara kumulatif hingga tahap VII, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) telah menerima penyerahan lahan hasil penguasaan kembali Satgas PKH seluas 4.112.915,75 hektare.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kegiatan tersebut menjadi bukti kehadiran negara dalam melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang kolaboratif dan transparan.

“Tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat,” tegas Burhanuddin.

Ia juga menekankan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi penguasaan sumber daya alam secara melawan hukum maupun praktik pelarian aset ke luar negeri.

Program penertiban kawasan hutan menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola sumber daya alam, meningkatkan penerimaan negara, serta memperbaiki pengelolaan lahan strategis nasional. Pemerintah menilai langkah tersebut penting untuk mendukung pembangunan ekonomi, ketahanan pangan, hingga pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Ke depan, Satgas PKH bersama kementerian dan lembaga terkait akan melanjutkan proses penertiban kawasan hutan, optimalisasi penerimaan negara, serta pengelolaan lahan hasil penguasaan kembali agar dapat dimanfaatkan secara produktif dan berkelanjutan bagi kepentingan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *