MAKASSAR — Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan praktik keberangkatan haji ilegal pada musim haji 2026 mengalami penurunan signifikan dibanding tahun sebelumnya. Hingga pertengahan Mei 2026, pemerintah mengklaim belum menemukan calon jemaah yang mencoba berangkat melalui jalur nonprosedural di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.
“Alhamdulillah, tahun ini haji ilegal berkurang banyak. Bahkan di Bandara Sultan Hasanuddin belum ditemukan praktik calon jemaah yang akan berangkat melakukan haji ilegal. Haji ilegal itu artinya haji tanpa visa haji,” kata Dahnil di Makassar, Rabu (13/5/2026).
Menurut Dahnil, kondisi tersebut berbeda dengan temuan di Jakarta, di mana aparat berhasil menggagalkan keberangkatan sekitar 80 calon jemaah yang diduga hendak berangkat tanpa menggunakan visa haji resmi. Seluruh calon jemaah tersebut disebut telah dicegah sebelum keberangkatan.
“Di Jakarta sudah ditemukan 80 calon jemaah haji yang ingin berangkat tanpa visa haji legal. Sementara di Makassar, kami bisa tekan hingga nol kasus,” ujarnya.
Pemerintah, lanjut Dahnil, kini memperkuat pengawasan melalui pembentukan satuan tugas gabungan yang melibatkan kepolisian, imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, serta Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia. Satgas tersebut bertugas mendeteksi dan mencegah keberangkatan calon jemaah melalui jalur ilegal yang berpotensi menimbulkan masalah hukum di Arab Saudi.
Ia menilai pengawasan akan lebih efektif jika melibatkan otoritas imigrasi Arab Saudi melalui sistem pertukaran data dan informasi keimigrasian secara langsung antara kedua negara.
“Ke depan memang harus ada kerja sama yang lebih intens, terutama pertukaran informasi keimigrasian antara Republik Indonesia dengan Saudi Arabia,” jelas Dahnil.
Menurut dia, masih ditemukan sejumlah kasus calon jemaah yang mencoba kembali masuk ke Arab Saudi meski telah masuk daftar larangan atau blacklist dari pemerintah setempat. Kondisi itu dinilai berisiko mengganggu penyelenggaraan ibadah haji resmi sekaligus memunculkan persoalan hukum bagi jemaah.
“Ada beberapa kasus itu. Ada juga dari NTB satu begitu ya. Karena memang dia di band dari Saudi Arabia,” katanya.
Fenomena haji ilegal selama beberapa tahun terakhir menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Praktik tersebut umumnya dilakukan dengan menggunakan visa nonhaji, seperti visa wisata atau umrah, untuk memasuki Arab Saudi saat musim haji berlangsung. Selain melanggar aturan keimigrasian, praktik itu juga dinilai membahayakan keselamatan jemaah karena tidak tercatat dalam sistem resmi pelayanan haji.
Pemerintah Indonesia terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat agar tidak tergiur tawaran keberangkatan haji ilegal yang menjanjikan proses cepat tanpa antrean resmi. Pemerintah menegaskan seluruh calon jemaah wajib menggunakan visa haji resmi yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi.
Ke depan, pemerintah berencana memperluas koordinasi dengan otoritas Arab Saudi dalam pengawasan keberangkatan jemaah, termasuk integrasi data keimigrasian dan penguatan sistem deteksi dini di bandara internasional Indonesia menjelang musim haji berikutnya.
