LAMPUNG SELATAN, 27 April 2026 — Upaya penyelundupan puluhan satwa dilindungi digagalkan tim gabungan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Senin (27/4/2026). Sebanyak 63 burung terdiri dari 55 ekor perkutut dan 8 ekor kutilang ditemukan dalam sebuah bus penumpang yang hendak menyeberang lintas provinsi tanpa dokumen resmi, dengan tujuan pengiriman dari Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, menuju Serang, Banten.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengungkapkan pengungkapan kasus bermula dari pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang melintas. Petugas kemudian menemukan tiga keranjang plastik berisi burung yang disembunyikan di dalam bagasi dan celah kabin bus. “Pelaku menggunakan identitas palsu untuk mengelabui petugas. Ini adalah taktik klasik namun berbahaya yang terus mereka ulangi,” ujarnya.
Saat diperiksa, sopir tidak dapat menunjukkan dokumen wajib seperti Sertifikat Veteriner maupun Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN). Donni menegaskan, pengiriman tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang mengatur lalu lintas satwa antardaerah.
Selain pelanggaran administratif, Karantina menyoroti risiko biosekuriti dari praktik penyelundupan tersebut. “Penyelundupan seperti ini sangat berisiko. Selain mengancam kelestarian populasi di alam liar, praktik ini membuka pintu penyebaran penyakit hewan antardaerah yang bisa berdampak sistemik,” kata Donni.
Kasus ini menjadi yang kedua sepanjang 2026 dengan modus serupa di Pelabuhan Bakauheni. Petugas mencatat adanya tren penggunaan moda transportasi umum seperti bus penumpang untuk menyamarkan pengiriman ilegal satwa, dengan harapan dapat menghindari pengawasan di jalur keluar masuk Pulau Sumatera.
Secara historis, jalur penyeberangan Bakauheni–Merak memang menjadi salah satu titik rawan peredaran satwa tanpa dokumen karena tingginya mobilitas penumpang dan barang. Praktik ini tidak hanya merugikan dari sisi konservasi, tetapi juga berpotensi mengganggu ekosistem serta kesehatan hewan di wilayah tujuan.
Dampak dari penyelundupan satwa liar tidak hanya terbatas pada kerugian ekologis, tetapi juga berisiko terhadap kesehatan masyarakat apabila terjadi penyebaran penyakit zoonosis. Selain itu, praktik ilegal ini dapat memicu eksploitasi berlebih terhadap populasi satwa di alam.
Karantina Lampung memastikan akan memperketat pengawasan melalui sinergi dengan TNI, Polri, dan instansi terkait. Ke depan, langkah tindak lanjut mencakup peningkatan patroli, pemeriksaan kendaraan, serta penindakan hukum terhadap pelaku guna mencegah terulangnya kasus serupa.
