Jakarta Resmi Mulai Gerakan Pilah Sampah, Pelanggar Terancam Sanksi

JAKARTA, 11 Mei 2026 — Gubernur Jakarta, Pramono Anung, resmi mendeklarasikan gerakan pilah sampah sebagai langkah awal perubahan sistem pengelolaan sampah di Ibu Kota. Deklarasi tersebut dilakukan bersamaan dengan pencanangan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta di kawasan Car Free Day Jalan H.R. Rasuna Said, Minggu (10/5/2026).

Pramono mengatakan gerakan pilah sampah dilaksanakan serentak di lima wilayah kota administrasi serta Kabupaten Kepulauan Seribu sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola sampah Jakarta.

“Pada hari ini secara resmi Pemerintah Jakarta atas arahan dan juga bimbingan dari Menko Pangan dan Menteri Lingkungan Hidup mengadakan kegiatan pilah sampah sesuai dengan instruksi gubernur,” kata Pramono.

Menurut dia, program tersebut tidak dijalankan secara simbolis, melainkan menjadi bagian dari perubahan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh di Jakarta.

“Dan kegiatan ini tidak setengah-setengah karena semuanya berjalan serentak di lima kota dan juga di Pulau Seribu untuk melakukan pilah sampah,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengubah pola pengelolaan sampah dengan mewajibkan masyarakat memilah sampah organik dan anorganik sejak dari rumah sebelum diangkut ke fasilitas pengolahan.

Selama ini, sebagian besar sampah di Jakarta langsung dikirim ke TPST Bantargebang tanpa proses pemilahan. Pemprov DKI menilai pola tersebut membuat kapasitas tempat pengolahan sampah semakin terbebani.

Selain Bantargebang, Jakarta saat ini juga mengandalkan fasilitas pengolahan seperti RDF Rorotan dan TPS 3R untuk menampung dan mengolah sampah perkotaan.

“Kebetulan selain Bantargebang, kita juga ada RDF Rorotan dan juga TPS 3R. Itulah yang akan menjadi penampung-penampung sampah,” kata Pramono.

Pemprov DKI juga memastikan pengawasan terhadap pengelolaan sampah di sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka) akan diperketat. Pelaku usaha yang tidak menjalankan kewajiban pengelolaan sampah sesuai aturan disebut akan dikenai sanksi administratif.

“Kalau mereka tidak mematuhi, tidak memenuhi itu, maka akan diberikan sanksi,” tegas Pramono.

Meski demikian, pemerintah daerah belum merinci bentuk sanksi yang akan diterapkan terhadap pelanggaran aturan pilah sampah tersebut.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menilai persoalan sampah rumah tangga masih menjadi tantangan utama pengelolaan sampah nasional. Karena itu, pemilahan sampah sejak dari rumah dinilai menjadi langkah penting untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Jakarta mengurangi ketergantungan terhadap TPST Bantargebang yang selama bertahun-tahun menjadi lokasi utama pembuangan sampah ibu kota. Pemerintah menargetkan sistem pengelolaan sampah berbasis pemilahan dan pengolahan lokal dapat mengurangi beban lingkungan sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah perkotaan.

Ke depan, Pemprov DKI Jakarta menyatakan akan memperkuat infrastruktur pengolahan sampah, memperluas edukasi masyarakat, serta meningkatkan pengawasan agar gerakan pilah sampah dapat berjalan konsisten di seluruh wilayah ibu kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *