JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mendukung penuh program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Namun, KPK memberikan sejumlah catatan penting terkait tata kelola dan potensi kerawanan korupsi dalam pelaksanaan program tersebut.
Direktur Monitoring KPK Aminudin mengatakan lembaganya berkewajiban memastikan program strategis pemerintah berjalan transparan, tepat sasaran, dan akuntabel agar tidak menimbulkan penyimpangan dalam pelaksanaannya.
“Apa pun yang menjadi program unggulan presiden, program prioritas pemerintah pasti KPK dukung 100 persen. Namun KPK juga punya kewajiban memastikan program-program unggulan itu berjalan dengan baik, tepat sasaran, transparan, akuntabilitasnya terjaga, dan jangan sampai ada korupsi dalam implementasinya,” ujar Aminudin dalam kegiatan media gathering KPK di Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (20/5/2026).
Aminudin menyebut program MBG merupakan salah satu program utama pemerintahan Prabowo-Gibran sehingga pengawasannya harus dilakukan secara hati-hati karena memiliki sensitivitas politik tinggi.
“Ini ibaratnya adalah mahkotanya presiden. Karena mahkotanya presiden, sentuhannya harus hati-hati,” katanya.
Meski mendukung penuh program tersebut, KPK menemukan sejumlah persoalan dalam kajian tata kelola MBG yang dilakukan terhadap Badan Gizi Nasional (BGN) selaku operator program.
Salah satu sorotan utama adalah besarnya anggaran yang dikelola BGN sebagai lembaga baru dengan kesiapan regulasi dan infrastruktur yang dinilai belum sepenuhnya matang.
Menurut KPK, BGN mengelola anggaran sekitar Rp85 triliun pada 2025 dengan realisasi sekitar Rp61 triliun. Pada 2026, anggaran program MBG meningkat signifikan hingga mencapai Rp268 triliun.
“Ketika suatu proyek dengan anggaran jumbo, maka risiko terjadinya fraud dan tindak pidana korupsi pasti akan tinggi,” ujar Aminudin.
KPK juga menilai program MBG belum memiliki blueprint komprehensif terkait target jangka pendek, menengah, hingga jangka panjang. Saat ini, indikator keberhasilan program dinilai masih berfokus pada jumlah penerima manfaat, bukan dampak terhadap penurunan stunting dan perbaikan gizi masyarakat.
“Tujuan MBG itu mengatasi malnutrition atau stunting, tetapi sekarang output-nya diukur dari seberapa banyak jumlah penerima makan bergizi gratis,” katanya.
Selain itu, KPK menemukan adanya ruang diskresi yang terlalu luas dalam pengambilan kebijakan sehingga berpotensi membuka celah praktik transaksional dan penyalahgunaan kewenangan.
Lembaga antirasuah itu juga menyoroti mekanisme penyaluran dana bantuan pemerintah melalui yayasan yang dinilai belum sepenuhnya sesuai regulasi dan berpotensi melemahkan pengawasan penggunaan anggaran.
“Ini ada mekanisme bantuan pemerintah yang kurang pas dan tidak sesuai regulasi yang ada,” ujar Aminudin.
KPK turut mengkritisi masifnya pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai belum diimbangi sistem pengendalian internal memadai. Kondisi tersebut disebut berkontribusi terhadap munculnya kasus keracunan makanan di sejumlah daerah.
Selain itu, KPK menemukan indikasi proses rekrutmen tenaga kerja di SPPG belum sepenuhnya berbasis merit system dan masih dipengaruhi hubungan kedekatan tertentu.
“Proses rekrutmennya ini yang kami lihat tidak transparan dan tidak berdasar pada merit system, tapi hubungan kedekatan,” kata Aminudin.
KPK juga menyoroti dominasi BGN dalam proses perencanaan, implementasi, hingga pengawasan program yang dinilai minim mekanisme check and balance sehingga berpotensi memunculkan konflik kepentingan.
Meski demikian, KPK menegaskan seluruh catatan tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap perbaikan tata kelola program MBG agar pelaksanaannya tetap tepat sasaran dan terhindar dari potensi korupsi di tengah besarnya anggaran negara yang dialokasikan.
Pemerintah sebelumnya menyatakan program MBG menjadi salah satu prioritas utama nasional untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia sekaligus menekan angka stunting dan memperkuat ketahanan pangan nasional.
