Kodaeral III TNI AL Gagalkan Penyelundupan 544 Kilogram Merkuri Ilegal di Tanjung Priok

JAKARTA – TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) III bersama Tim Pengamanan (Pam) Pelni berhasil menggagalkan upaya penyelundupan cairan berbahaya jenis merkuri (air raksa/Hg) ilegal seberat sekitar 544 kilogram di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pengungkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi intelijen mengenai adanya pengiriman bahan berbahaya dan beracun (B3) melalui jalur pelayaran antarpulau.

Kasus tersebut terungkap setelah KM Nggapulu yang berlayar dari Pelabuhan Namlea, Maluku, tiba dan bersandar di Dermaga Penumpang 106 Pelabuhan Tanjung Priok pada Selasa (2/6/2026) pukul 06.30 WIB. Tim Pam Pelni Kodaeral III kemudian melakukan pemeriksaan terhadap manifes barang serta debarkasi penumpang yang turun dari kapal.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan kejanggalan pada data manifes bernomor P26052790034450001 yang tercatat sebagai satu koli suku cadang atau sparepart. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik lebih lanjut, petugas menemukan sebanyak 42 jerigen berisi cairan merkuri yang tidak sesuai dengan dokumen pengiriman.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Markas Komando Kodaeral III melalui Liaison Officer (LO) Pelni untuk proses penyelidikan dan koordinasi hukum lebih lanjut dengan instansi terkait.

Komandan Kodaeral III, Laksamana Muda TNI Uki Prasetia, mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan jalur distribusi nasional sekaligus mencegah peredaran bahan berbahaya yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan lingkungan.

“Mengacu pada harga pasar ekspor cairan merkuri yang berkisar antara Rp2,4 juta hingga Rp2,8 juta per kilogram, diperkirakan nilai kerugian negara dari kasus yang berhasil diungkap ini mencapai sekitar Rp1,5 miliar,” ujar Uki Prasetia dalam konferensi pers.

Menurutnya, selain memiliki nilai ekonomi tinggi di pasar gelap, merkuri merupakan bahan berbahaya dan beracun yang penggunaannya diatur secara ketat karena dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan manusia maupun lingkungan. Zat tersebut kerap disalahgunakan untuk aktivitas pertambangan emas ilegal dan berbagai kegiatan industri yang tidak memenuhi standar keselamatan.

Merkuri termasuk dalam kategori B3 yang pengelolaan, distribusi, dan penggunaannya harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Paparan merkuri dalam jangka panjang dapat menyebabkan gangguan sistem saraf, kerusakan organ tubuh, hingga pencemaran lingkungan yang sulit dipulihkan.

Kasus penyelundupan bahan berbahaya melalui jalur laut menjadi perhatian serius pemerintah mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan dengan ribuan pelabuhan dan jalur distribusi yang luas. Karena itu, pengawasan terhadap angkutan laut terus diperkuat melalui kerja sama lintas instansi, termasuk TNI AL, operator pelayaran, aparat penegak hukum, dan otoritas pelabuhan.

Keberhasilan pengungkapan penyelundupan ini dinilai tidak hanya menyelamatkan potensi kerugian negara, tetapi juga mencegah peredaran ratusan kilogram merkuri yang berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas ilegal. Langkah tersebut sekaligus memperkuat upaya pemerintah dalam melindungi lingkungan hidup serta menjaga keselamatan masyarakat dari dampak bahan beracun.

Ke depan, TNI AL melalui Kodaeral III akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pelayaran dan distribusi barang di pelabuhan-pelabuhan strategis. Sinergi dengan berbagai instansi terkait juga akan diperkuat guna mencegah masuk dan beredarnya komoditas ilegal, khususnya bahan berbahaya dan beracun, melalui jalur laut nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *