JAKARTA — Komando Armada Republik Indonesia menggagalkan distribusi ilegal pasir timah seberat sekitar 16 ton di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Panglima Koarmada RI Denih Hendrata dalam konferensi pers di Markas Komando Armada RI, Jakarta, terkait operasi penegakan hukum di wilayah perairan nasional.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Prof. Dr. KH. Achmad Tjahja Nugraha, Dankoopsus TNI sekaligus Dansatgas Tricakti Mayjen TNI Yudha Erlangga, serta Wakil Komandan Kodaeral III Brigjen TNI (Mar) Dian Suryansyah.
Dalam keterangannya, Denih menegaskan Komando Armada Republik Indonesia akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di wilayah laut Indonesia guna mencegah berbagai bentuk pelanggaran, termasuk penyelundupan sumber daya alam strategis.
“Koarmada RI akan terus memperkuat penegakan hukum di seluruh wilayah perairan yurisdiksi nasional guna mencegah segala bentuk pelanggaran di laut, termasuk penyelundupan dan distribusi ilegal sumber daya alam strategis,” ujar Denih.
Berdasarkan hasil operasi, aparat menemukan distribusi ilegal pasir timah dengan berat kurang lebih 16 ton yang memiliki nilai lelang mencapai Rp800,2 juta. Berdasarkan dokumen risalah lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, barang tersebut tercatat milik PT MIS dan berasal dari Tanjung Balai Karimun.
Namun, aparat menduga terdapat pelanggaran hukum dalam proses pendistribusian material tambang tersebut. Dugaan itu muncul setelah jalur distribusi pasir timah tidak mengarah ke lokasi pengolahan resmi sebagaimana tercantum dalam dokumen kerja sama.
Wakil Komandan Kodaeral III Brigjen TNI (Mar) Dian Suryansyah sebelumnya menjelaskan bahwa pergerakan dua truk pengangkut pasir timah telah dipantau sejak dari wilayah Kepulauan Riau hingga memasuki Pulau Jawa. Aparat kemudian melakukan penyergapan saat kendaraan tiba di kawasan pergudangan PIK 2.
“Artinya kedua truk yang mengangkut 16 ton pasir timah ini tidak berada di daerah operasi pengolahan ataupun pemurnian pasir timah, justru berada di daerah Kota Jakarta,” kata Dian.
Kasus tersebut selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan distribusi ilegal pasir timah ini menambah daftar operasi penegakan hukum maritim yang dilakukan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sepanjang 2025–2026. Sebelumnya, TNI AL juga menggagalkan berbagai kasus penyelundupan sumber daya alam, narkotika, hingga perdagangan ilegal di sejumlah jalur strategis seperti Selat Malaka dan Laut China Selatan.
Pemerintah menilai pengawasan terhadap distribusi hasil tambang dan sumber daya alam menjadi langkah penting untuk mencegah kerugian negara sekaligus menjaga tata kelola industri pertambangan nasional. Ke depan, koordinasi antara TNI AL, Kementerian ESDM, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum lainnya akan terus diperkuat guna mempersempit ruang gerak distribusi ilegal sumber daya alam di Indonesia.
