TNI AL Gagalkan Pengiriman Empat Sepeda Motor Tanpa Dokumen di Pelabuhan Kalianget

SUMENEP — Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut melalui Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Batuporon menggagalkan pengiriman empat unit sepeda motor tanpa dokumen resmi di atas KM Sabuk Nusantara 51 saat kapal sandar di Pelabuhan Pelindo III Kalianget, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Senin (13/5/2026).

Operasi pengamanan tersebut bermula pada Minggu dini hari ketika Tim SFQR Lanal Batuporon bergerak menuju Pelabuhan Kalianget setelah menerima informasi terkait dugaan pengiriman kendaraan tanpa dokumen melalui jalur laut. Setibanya di lokasi, personel TNI AL berkoordinasi dengan informan serta personel Poskamladu Pasongsongan untuk memperkuat pengamanan.

Selanjutnya, tim melakukan koordinasi dengan Nakhoda KM Sabuk Nusantara 51, Budi Suherman, guna melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua yang berada di atas kapal. Dari hasil pemeriksaan muatan kapal, petugas menemukan sembilan unit sepeda motor yang dicurigai.

Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan empat unit sepeda motor yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan maupun surat pengiriman resmi serta tidak tercantum dalam manifest muatan kapal. Kendaraan tersebut terdiri atas satu unit Honda Vario 150 cc, dua unit Honda Beat Street tanpa nomor polisi, dan satu unit Honda Genio tanpa nomor polisi.

Komandan Lanal Batuporon Ari Wibowo mengatakan seluruh kendaraan tanpa dokumen tersebut telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam kegiatan pemeriksaan terhadap kapal angkut di wilayah Kalianget, petugas menemukan sejumlah sepeda motor baru yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan maupun surat pengiriman. Untuk sementara seluruh barang telah diamankan guna proses pendalaman lebih lanjut,” ujar Ari Wibowo.

Menurutnya, petugas saat ini masih melakukan penyelidikan terkait asal-usul kendaraan, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman tersebut. TNI AL juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa memiliki dokumen sah atas kendaraan tersebut untuk melakukan klarifikasi di Lanal Batuporon.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dalam memperkuat pengawasan jalur laut yang kerap dimanfaatkan untuk pengiriman barang ilegal. Jalur pelayaran antarpulau dinilai rawan digunakan untuk distribusi kendaraan tanpa dokumen, penyelundupan barang, hingga tindak pidana lainnya.

Dalam beberapa bulan terakhir, TNI AL bersama aparat terkait juga menggencarkan operasi penegakan hukum maritim di berbagai wilayah Indonesia. Selain kendaraan ilegal, aparat turut menggagalkan penyelundupan narkotika, pasir timah, rokok ilegal, hingga perdagangan sumber daya alam tanpa izin.

Ke depan, pengawasan terhadap aktivitas bongkar muat di pelabuhan rakyat maupun kapal perintis akan terus diperketat melalui patroli rutin, pemeriksaan manifest muatan, serta koordinasi dengan otoritas pelabuhan dan masyarakat pesisir guna mencegah berbagai bentuk pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *