JAKARTA — Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia terus melakukan koordinasi dengan sejumlah perwakilan RI dan otoritas setempat setelah lima warga negara Indonesia (WNI) yang mengikuti pelayaran kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) dilaporkan ditangkap militer Israel di sekitar perairan Siprus, Mediterania Timur.
Juru Bicara I Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, mengatakan dari total sembilan WNI yang tergabung dalam rombongan Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), lima orang telah diamankan militer Israel. Sementara empat WNI lainnya masih berada di dua kapal berbeda yang hingga kini terus berlayar di sekitar wilayah perairan Siprus.
“Informasi per pagi ini, dari sembilan WNI yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), lima orang dilaporkan ditangkap militer Israel di perairan Siprus. Sementara, empat WNI di dua kapal berbeda masih berlayar di sekitar perairan Siprus,” ujar Yvonne, dikutip Selasa (19/5/2026).
Kemlu RI menyatakan pemerintah terus memantau perkembangan situasi secara intensif mengingat kondisi di lapangan masih sangat dinamis. Koordinasi dilakukan bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di sejumlah negara kawasan untuk memastikan keselamatan seluruh WNI yang terlibat dalam misi kemanusiaan tersebut.
Selain melakukan komunikasi dengan otoritas terkait, pemerintah juga menyiapkan langkah-langkah antisipatif, termasuk kemungkinan proses pemulangan apabila diperlukan. Kemlu menegaskan pelindungan terhadap WNI tetap menjadi prioritas utama pemerintah di tengah eskalasi situasi di kawasan Mediterania Timur.
Global Sumud Flotilla merupakan misi pelayaran internasional yang membawa bantuan kemanusiaan dan solidaritas bagi warga Palestina di Jalur Gaza. Rombongan tersebut terdiri atas aktivis kemanusiaan, relawan, hingga jurnalis dari berbagai negara.
Sebelumnya, militer Israel dilaporkan mencegat sejumlah kapal misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla di sekitar perairan Siprus. Tindakan tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak karena dinilai menghambat penyaluran bantuan kemanusiaan bagi warga sipil Palestina serta berpotensi melanggar hukum humaniter internasional.
