Kemendikdasmen Pastikan Guru Non-ASN Tetap Mengajar Usai Terbitnya SE Nomor 7 Tahun 2026

JAKARTA, 9 Mei 2026 — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memastikan guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang telah terdata dan masih aktif mengajar tetap dapat menjalankan tugas di satuan pendidikan meski pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang penataan pegawai non-ASN.

Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani menyusul munculnya kekhawatiran di kalangan guru honorer terkait keberlanjutan status dan penugasan mereka pascaterbitnya surat edaran tersebut.

“Pemerintah memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap memprioritaskan kepentingan terbaik para guru dan tenaga kependidikan, dan memastikan hadirnya layanan pendidikan yang bermutu di setiap satuan pendidikan,” ujar Nunuk dalam keterangan resmi, Jumat (8/5/2026).

Menurut Nunuk, pemerintah juga telah menyiapkan skema untuk menjamin kesejahteraan guru non-ASN. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi ketentuan beban kerja akan tetap memperoleh tunjangan profesi sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik disebut tetap akan menerima insentif dari pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam mendukung layanan pendidikan nasional.

Penerbitan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur penataan pegawai non-ASN secara bertahap di instansi pusat maupun daerah. Kebijakan tersebut ditujukan untuk menciptakan tata kelola kepegawaian yang lebih akuntabel dan terencana.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan kebijakan tersebut dirancang untuk menjaga keberlangsungan proses pembelajaran sekaligus memberikan kepastian status dan kesejahteraan guru di masa mendatang.

“Melalui pembenahan tata kelola yang lebih terencana, maka kebutuhan guru di masa depan dapat terpenuhi secara tepat jumlah dan tepat sasaran. Ini merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional di masa depan,” kata Abdul Mu’ti.

Selama beberapa tahun terakhir, isu penataan guru honorer menjadi salah satu persoalan utama di sektor pendidikan nasional. Pemerintah pusat dan daerah menghadapi tantangan dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidik sekaligus menyesuaikan kebijakan penghapusan tenaga non-ASN sesuai amanat undang-undang ASN.

Data kebutuhan guru di berbagai daerah menunjukkan masih terdapat ketimpangan distribusi tenaga pendidik, terutama di wilayah terpencil dan daerah dengan keterbatasan formasi ASN. Dalam kondisi tersebut, peran guru non-ASN dinilai masih sangat penting untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.

Kebijakan penataan ini diperkirakan akan berdampak langsung terhadap sistem rekrutmen dan pengelolaan tenaga pendidik di daerah. Di satu sisi, pemerintah berupaya menciptakan kepastian status dan tata kelola yang lebih tertib. Namun di sisi lain, pemerintah daerah juga dituntut memastikan tidak terjadi kekurangan tenaga pengajar selama proses penataan berlangsung.

Kemendikdasmen menegaskan koordinasi dengan pemerintah daerah akan terus dilakukan untuk memastikan proses transisi berjalan tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah. Pemerintah juga menyatakan akan terus menyusun kebutuhan guru secara lebih terukur agar pemenuhan tenaga pendidik ke depan dapat dilakukan secara berkelanjutan dan tepat sasaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *